BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang masalah
Kebijakan pemerintah dalam upaya memajukan bangsa yang
besar ini salah satunya yaitu dengan adanya system otonomi daerah, hal ini
didasari agar dalam mengurusi Negara ini menjadi lebih mudah. Selain itu, ada juga dasar lain yaitu
pemberdayaan potensi daerah lebih maksimal, ini bukan tanpa alasan karena
pemerintah melihat bahwa potensi yang ada di Indonesia cukup besar. Oleh karena
itu, dalam rangka mencapai tujuan tersebut, maka hal pokok yang paling utama
adalah pembenahan di bidang pendidikan. Pendidikan merupakan alat bantu utama
dalam pemberdayaan potensi daerah, dan pada ahirnya terbentuknya otonomi pendidikan.
Otonomi pendidikan yaitu kekuasaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah untuk mengatur, mengelola, mengorganisir urusan pendidikan
yang secara
tidak langsung diawasi oleh pemerintah pusat. Otonomi juga diartikan sebagai
kemandirian suatu daerah untuk mengatur daerahnya secara mandiri.
Pelaksanaan otonomi pendidikan ini berlangsung karena
adanya kewenangan yang diberikan langsung dari pemerintah pusat untuk
didirikannya otonomi daerah suatu daerah. Adapun hak yang diberikan oleh
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah itu tidak langsung diberikan
sepenuhnya. Pemerintah pusat disini bertugas mengawasi pelaksanaan otonomi
pendidikan ini.
Meskipun demikian, masih banyak kendala yang kita jumpai
dalam kebijakan ini, seperti pemerataan pendidikan. Walaupun salah satu tujuan
kebijakan ini adalah pemerataan pendidikan, namun saya melihat bahwa dalam
pelaksanaannya belum maksimal, ini terjadi karena beragamnya Negara ini, mulai
dari letak geografisnya yang terpencar-pencar, banyaknya etnis yang ada, dan
juga tingkat SDM yang tidak merata karena factor-faktor tertentu. Untuk itu
dalam makalah ini saya akan mencoba mengeksplor apa saja permasalahan dalam
kebijakan ini.
B.
Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah yang di angkat dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. Apa konsep otonomi pendidikan Islam?
2. Bagaimanakah pelaksanaan otonomi
pendidikan di Indonesia?
3. Apa saja kendala dalam pelaksanaannya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Otonomi
Pendidikan Islam
Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri, dan nomos
yang berarti Hukum atau aturan. Dalam konteks etimologis ini, beberapa penulis
memberikan pengertian tentang otonomi. Otonomi diartikan sebagai “perundangan
sendiri, mengatur atau rnemerintah sendiri”.
Banyak yang berbicara tentang otonomi yang
diberikan oleh para pakar dan penulis, di antaranya Syarif Saleh mengartikan
otonomi sebagai hak mengatur dan memerintah daerah sendiri, hak mana diperoleh
dari pemerintah pusat. Wayong mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah
kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah, dengan
keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, dan pemerintahan sendiri. Sugeng
Istanto menyatakan bahwa otonomi diartikan sebagai hak dan wewenang untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Sementara itu, Ateng Syafruddin
mengemukakan bahwa istilah otonomi mempunyai makna kebebasan dan kemandirian,
tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah
wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
B.
Pengertian
Pendidikan
Pendidiikan adalah proses
pelatihan dan pengembangan pengetahuan, keterampilan, pikiran, karakter, dan
seterusnya, khususnya lewat persekolahan formal. Sedangkan dalam ensiklopedi
pendidikan diisebutkan oleh Poerbakawatja dan Harahab bahwa “pendidikan dalam
arti yang luas meliputi semua perbuatan dan usaha dari generasi tua untuk mengalihkan
pengetahuannya, pengalamannya, kecakapannya, serta keterampilannya (orang
menamakan ini juga”mengalihkan” kebudayaan dalam bahasa belanda, culture
overdracht) kepada generasi muda sebagai usaha menyiapkannya agar dapat
memenuhi fungsi hidupnya baik jasmani maupun rohani.”[1]
Dari
definisi di atas menerangkan bahwa pendidikan merupakan proses pembentukan diri
manusia menjadi sempurna, yaitu terciptanya manusia yang sehat jasmani dan
rohani. Pendidikan juga merupakan alat untuk mencapai suatu kebahagian dengan
keilmuan yang didapat. Dengan begitu pelaksanaannya pendidikan harus difokuskan
untuk mencapai tujuan tersebut, dan itu semua tidak akan tercapai bila strategi
atau system yang digunakan tidak sesuai dengan keadaan.
C. Otonomi
Pendidikan Islam
1. Konsep Otonomi
Pendidikan
Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang
berarti “sendiri” dan nomos yang berarti “hukum” atau “atauran”.
Sedangkan menurut Ateng Syafrudin mengatakan bahwa istilah otonomi mempunyai
makna kebebasan dan kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan.[2]
Otonomi pendidikan menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 adalah terungkap pada hak dan
kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Pada bagian
ketiga hak dan kewajiban masyarakat pasal 8 disebutkan bahwa “masyarakat berhak
berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan program evaluasi
pendidikan. Pasal 9, masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya
dalam penyelenggaraan pendidikan”. Begitu juga pada bagian keempat hak dan
kewajiban pemerintah, dan pemerintah daerah pasal 11 ayat 2 “Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib menjamin tersedianya daya guna terselenggaranya pendidikan bagi
warga negara yang berusia 7-15 tahun.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa konsep otonomi pendidikan
mengandung pengertian yang luas, mencakup filosifi, tujuan, format dan isi
pendidikan serta menejemen pendidikan itu sendiri. Impikasi dari semua itu
adalah setiap daerah otonomi harus memiliki visi dan misi pendidkan yang jelas
dan jauh kedepan dengan melakukan pengkajian yang mendalam dan meluas tentang
tren perkembangan penduduk dan masyarakat untuk memperoleh masyarakat yang
lebih baik kedepannya serta merancang sistem pendidikan yang sesuai dengan
karakteristik budaya bangsa indonesia yang bineka tunggal ika.
Untuk itu kemandirian
daerah itu harus diawali dengan evaluasi diri, melakukan analisis faktor
internal dan eksternal daerah guna mendapat suatu gambaran nyata tetang kondisi
daerah, sehingga dapat disusun suatu strategi yang matang dalam upaya
mengangkat harkat dan martabat masyarakat daerah yang berbudaya dan berdaya
saing tinggi melalui otonomi pendidikan yang bermutu dan produktif[3].
Sebenarnya secara konsep, otonomi pendidikan Islam
berawal dari masa klasik, masa Rasulullah, masa Khulafaurrasyidin, sampai pada
masa sekarang ini. Untuk lebih lanjut akan saya membahas satu persatu dalam
makalah ini.
1. Sistem,
Metode, dan Kurikulum Pendidikan Islam Klasik
Sistem
pendidikan itu tidak berdiri sendiri, untuk melihatnya dibutuhkan informasi
yang menyajikan konstruk social, politik, dan keagamaan yang terjadi pada
masa-masa tertentu seingga menunjukkan adanya hubungan fungsional dan
substansial antara dunia pendidikan dengan keadaan yang terjadi ketika itu.
Metode
pendidikan dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk: (1) metode perolehan (acquisition)
dan metode penyampaian (transmission). Metode perolehan lebih ditekankan
sebagai cara yang ditempuh oleh peserta didik ketika mengikuti proses
pendidikan, sedangkan metode penyampaian diasosiasikan sebagai cara pengajaran
yang dilakukan oleh guru. Dengan demikian, metode perolehan ditekankan kepada
peserta didik sedangkan metode penyampaian dititik beratkan kepada guru.
Kurikulum
pendidikan Islam klasik agaknya tidak dapat dipahami sebagaimana kurikulum
pendidkan modern. Pada kurikulum pendidikan modern ditentukan oleh pemerintah
dengan standar tertentu yang terdiri dari beberapa komponen: tujuan, isi,
organisasi, dan strategi. Untuk itu kurikulum pendidikan Islam klasik dipahami
dengan subjek-subjek ilmu pengetahuan yang diajarkan dalam proses pendidikan [4].
2. Pendidikan
Islam masa Rasulullah (611-632 M/12 SH- 11 H)
Rasulullah
SAW sebagai suri teladan dan rahmatan lil’alamin bagi orang yang
mengharapkan rahmat dan kedatangan hari kiamat dan banyak menyebut Allah
(al-ahzaab:21) adalah pendidik pertama dan terutama dalam dunia pendidikan
Islam. Proses transformasi ilmu pengetahuan, internalisasi nilai-nilai
spiritualisme dan bimbingan emosional yang dilakukan Rasulullah dapat dikatakan
sebagai mukjizat luar biasa, yang manusia apa dan dimanapun tidak dapat melakukan
hal yang sama.
Hasil
pendidikan Islam periode Rasulullah terlihat dari kemampuan murid-muridnya
(para sahabat) yang luar biasa, misalnya Umar Ibn Khatab ahli hokum dan
pemerintahan, abu Hurairah ahli hadis, Salman al-Farasi ahli perbandingan
agama: Majusi, Yahudi, Nasrani, dan Islam. Dan Ali bin Abi Thalib ahli hokum
dan tafsir Al-Qur’an, kemudian murid dari para sahabat di kemudian hari,
tai-tabiin, banyak yang ahli berbagai bidang ilmu pengetahuan sains, teknologi,
astronomi, filsafat yang mengantarkan Islam ke pintu gerbang zaman keemasan [5].
Pendidikan
pada masa Rasulullah dapat dibedakan menjadi dua periode: periode Makkah dan
periode Madinah. Pada periode pertama, yakni sejak nabi diutus sebagai rasul
hingga hijrah ke Madinah sistem pendidikan Islam lebih bertumpu kepada nabi.
Bahkan, tidak ada yang mempunyai kewenangan untuk memberikan atau menentukan
materi-materi pendidikan, selain nabi. Nabi
melakukan pendidikan dengan cara sembunyi-sembunyi terutama pada keluarganya,
disamping berpidato dan ceramah di tempat-tempat yang ramai dikunjungi orang.
Sedangkan materi pengajaran yang diberikan hanya berkisar pada ayat-ayat
Al-Qur’an sejumlah 93 surat dan petunjuk-petunjuknya.
2. Otonomi Pendidikan sebagai Optimalisasi Potensi
Daerah
UUD tahun 45 menyatakan bahwa setiap warga negara
Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah
menyusun dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang diatur oleh
negara. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari
APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelanggaraan pendidikan nasional.
Dengan adanya UU Otonomi Daerah No. 22 tahun 1999 yang
kemudian disempurnakan menjadi UU No 32 tahun 2004 telah terjadi perubahan
sistem pemerintahan yang sentrallistik menjadi desentralistik, dimana setiap
daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sistem
pemerintahannya sendiri guna mensejahterakan masyarakat di daerahnya.
Pemberian wewenang kepada daerah membawa konsekuensi terhadap
pembiayaan guna mendukung proses desentralisasi sebagaimana termuat dalam pasal
12 ayat 1 UU No 32 tahun 2004 bahwa
urusan pemerintahan yang diserahkan daerah disertai dengan sumber pendanaan,
pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang
disentralisasikan.
Sejalan dengan arah
kebijakan otonomi dan desentralisasi yang ditempuh oleh pemerintah, tanggung
jawab pemeritah daerah akan meningkat dan semakin luas, termasuk dalam
menejemen pendidikan. Pemerintah daerah diharapkan untuk senantiasa
meningkatkan kemampuannya dalam berbagai tahap pembangunan pendidikan, mulai
dari tahap perumusan kebijakan daerah, perencanaan, pelaksanaan, sampai
pemantauan dan monitoring di daerah masing-masing sejalan dengan kebijakan
pendidikan nasional yang digariskan pemerintah [6].
Pemberian dan berlakunya otonomi pendidikan di
daerah memiliki nilai strategis bagi daerah untuk berkompetisi dalam upaya
membangun dan memajukan daerah-daerah diseluruh Indonesia, terutama yang berkaitan langsung dengan
SDM dan SDA masing-masing daerah dalam upaya menggali dan mengoptimalkan
potensi-potensi masyarakat yang selama ini masih terpendam. Begitu juga adanya
desentralisasi pendidikan, pemerintah daerah baik tingkat I maupun tingkat II
dapat memulai peranannya sebagai basis pengelolaannya sebagai pendidikan dasar.
Untuk itu perlu adanya lembag non struktural yang melibatkan masyarakat luas
untuk memberikan pertimbangan pendidikan dan kebudayaan yang disesuaikan dengan
kebutuhan kemampuan daerah tersebut.
Di era otonomi ini, sudah saatnya kita berpikir
kritis untuk membangun sebuah masyarakat yang berpendidikan, humanis,
demokratis dan berperadaban. Agar masyarakat selama ini dimarjinalkan dalam
lubang berpikir yang ortodoks tidak lagi ada dalam bangunan dan
tatanan masyarakat dinamis dan progesif. Maka bila hal ini
bisa terwujud, masyarakat juga akan merasa bangga dengan dirinya sendiri dan
pada nantinya akan respek terhadap kemajuan dan pekembangan yang terjadi dalam
lingkungan sosial maupun pendidikan. Karena masyarakat telah diberikan
penghargaan yang tinggi sebagai mahluk sosial dan sebagai hamba Tuhan. Sehingga
pendidikan masyarakat yang mencakup seluruh komponen masyarakat dan sekolah itu
dapat berjalan dengan sinergis, beriringan dan selaras sesuai dengan tujuan
pendidikan itu sendiri.
Selain itu juga di era otonomi ini, masyarakat
perlu diberikan kepercayaan untuk ikut serta dalam pemberdayaan dan pengelolaan
pendidikan, tidak hanya sekedar sebagai penyumbang atau penambah dana bagi
sekolah yang terlambangkan dalam BP3. Dengan kata lain ketidak seimbangan dan
ketimpangan antara hak dan kewajiban anggota BP3 yang terdiri dari masyarakat
atau orang tua peserta didik harus tiadakan. Karena hal itu telah menjadikan
lembaga yang seharusnya mewadahi partisipasi masyarakat tidak ada fungsinya
lagi (disfuction), untuk itu ketika otonomisasi telah digalakkan maka
sudah saatnya masyarakat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan di sekolah
dalam berbagai hal. Tetapi tidak hanya sekedar sebagai formalitas saja dalam
arti masyarakat dalam musyawarah nantinya sekedar menjadi objek saja atau
sebagai pendengar, tetapi harus benar-benar dilibatkan secara langsung, namun
peran serta masyarakat juga terbatas pada lingkup tartentu dengan
diikutsertakan masyarakat dalam pendidikan akan lebih efektif kerena secara
langsung dapat dinikmati oleh masyarakat itu sendiri.
Berkaitan dengan
implementasinya otonomi pendidikan, maka sudah tentunya peran dari lembaga
pendidikan sebagai pusat pengetahuan, iptek ,dan budaya menjadi lebih penting
serta stategis. Hal itu dilakukan dalam rangka pemberdayaan daerah, untuk
mempertegas otonomi yang sedang berjalan [7].
3. Permasalahan dalam pelaksanaan
otonomi pendidikan
Pembagian
kewenangan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,
memberikan fokus bahwa pelaksanaan otonomi daerah adalah didaerah kabupaten dan
daerah kota. Dalam situasi yang demikian ini, baik dari segi kewenangan maupun sumber pembiayaan
dibidang pendidikan, daerah kabupaten atau kota akan memegang peranan penting
terutama dalam pelaksanaannya. Sementara
itu koordinasi dan singkronisai program pendidikan perlu di tingkatkan agar
mampu menghindari ego kewilayahan. Untuk itu pelaksanaan desentralisasi
pendidikan, menjadi penting kiranya kita mengantisipasi masalah-masalah yang
mungkin dihadapi dalam pelaksanaannya [8].
a. Kepentingan
Nasional
Salah satu tujuan nasional yang dicita-citakan dalam
pembukaan UUD 45, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa” . Untuk mencapai hal
tersebut pasal-pasal dalam UUD 1945 dengan segala amandemennya menegaskan
demokratisasi dan pemenuhan hak-hak dasar bagi semua warga negara untuk
memperoleh pendidikan. Kemungkinan yang terjadi adalah bagaimana dengan
masing-masing daerah kabupaten atau kota, yang potensi sumber pembiyayaannya
berbeda, dapatkah menjamin agar tiap warga negara memperoleh hak pendidikan
tersebut. Hal lain yang berkaitan dengan kepentingan nasional adalah
bagaimana melalui pendidikan dapat tetap dikembangkan dalam satu kesatuan arah
dan tujuan [9].
b. Peningkatan
Mutu
Dasar pemikiran
yang melandasi lahirnya UU No 22 tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi
UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah adalah untuk menyesuaikan dengan
perkembangan baik eksternal maupun internal khususnya menghadapi tantangan
persaingan global dan persaingan pasar bebas. Ada tiga kemampuan dasar yang
diperlukan agar masyarakat indonesia dapat ikut dalam persaingan global, yaitu
kemampuan menejemen, teknologi dan kualitas SDM yang semua itu dapat dicapai
melalui pendidikan yang bermutu. Mutu yang dimaksud disini bukan hanya yang
memenuhi Standar Nasional tetapi juga internasional. Persoalannya adalah dengan
adanya otonomi pelaksanaan pendidikan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah
kabupaten atau kota yang kualitas sumberdaya,
prasarana dan kemampuan pembiayaannya bagi masyarakat akankah dapat
menghasilkan mutu yang di bawah atau di atas standar?
c. Efisiensi
pengelolaan
Selain untuk
meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan dalam kondisi keterbatasan sumber
dana yang kemudian dibagi-bagi pada daerah otonomi, pelaksanakan otonomi daerah
juga diharapkan dapat meningkatkan efesiensi pengelolaan (technical efficiency)
maupun efisiensi dalam mengelolakan anggaran (economic efficiency). Sistem
pengelolahan yang sangat sentralistik selama ini akan mempunyai potensi problem
efisiensi pengelolaan di daerah, apalagi di sekolah,jika tidak dilakukan secara
profesional dan proporsional.
d. Sumber
Daya Manusia
Sumber
daya manusia merupakan pilar yang paling utama dalam melakukan implementasi
otonomi pendidikan. SDM selama ini belum memadai, maksudnya yaitu berhubungan
dengan kuantitas dan kualitas SDM tersbut. Masih ada daerah yang belum dapat
memahami, menganalisis, serta mengaplikasikan konsep otonomi pendidikan.
Demikian halnya yang berkaian dengan kuantitas atau jumlah SDM yang ada [10].
e. Pemerataan
Pelaksanaan otonomi pendidikan dapat meningkatkan aspirasi masyarakat akan
pendidikan yang diperkirakan akan juga meningkatkannya pemerataan memperoleh
kesempatan pendidikan. Tetapi yang jadi permasalahan adalah semakin tingginya
jarak antara daerah dalam pemerataan akan fasilitas pendidikan yang akhirnya
akan mendorong meningkatnya kepincangan dalam mutu hasil pendidikan.
f. Peranserta Masyarakat
Salah satu tujuan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat,
menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peranserta masyarakat,
termasuk dalam meningkatkan sumber dan dalam menyelanggarakan pendidikan. Peran
serta masyarakat dalam pendidikan dapat berupa perorangan,kelompok ataupun
lembaga seperti dunia usaha dan industri.
g. Pengawasan Pendidikan
Sistem pendidikan nasional sebagai aspek kepengawasannya diharapkan memiliki
kemampuan untuk merespon berbagai tuntutan daerah, terus bersaing secara
global. Sistem pengawasan hendaknya menitik beratkan kepada pengembangan mutu,
mewujudkan efisiensi dan
efektivitas layanan manejemen. Pengawasan
pendidikan hendaknya juga juga tidak hanya sekedar diposisikan sebagai perilaku
birokratis dan perundang-undangan saja. Lebih dari itu hendaknya diperlakukan
sebagai bagian dari budaya profesional dalam organisasi pendidikan. Sekalipun
pengawasan itu merupakan rangkaian atau siklus dari proses menejemen, akan
tetapi makna pengawasan melekat, dan pengawasan masyarakat harus selalu
bersinergi dengan pengawasan fungsional. [11]
h. Masalah Kurikulum
Kondisi masyarakat indonesia sangat heterogen dengan berbagai macam
keragaman budayanya, adat, suku, SDA dan bahkan SDM-nya. Masing-masing daerah mempunyai kesiapan dan kemampuan yang berbeda dalam
pelaksanaan otonomi penidikan. Dalam konteks otonomi daerah, kurikulum suatu
lembaga pendidkan tidak sekedar daftar mata pelajaran yang dituntut dalam suatu
jenis jenjang pendidikan, dalam pengertian yang luas kurikulum berisi kondisi
yang telah melahirkan suatu rencana atau program pelajaran tertentu.
Sedangkan menurut
Hasbullah, kurikulum adalah keseluruhan program, fasilitas, dan kegiatan suatu
lembaga pendidikan atau pelatihan untuk mewujudkan visi dan misi lembaganya.[12]
C. Pelaksanaan Desentralisasi Pendidikan di Indonesia
“Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan
oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan RI”. Istilah desentralisasi muncul dalam paket UU tentang otonomi daerah
yang pelaksanaannya dilatarbelakangi oleh keinginan segenap lapisan masyarakat
untuk melakukan reformasi dalam semua bidang pemerintahan.
Menurut Bray dan Fiske Desentralisasi pendidikan adalah
suatu proses di mana suatu lembaga yang lebih rendah kedudukannya menerima pelimpahan
kewenangan untuk melaksanakan segala tugas pelaksanaan pendidikan, termasuk
pemanfaatan segala fasilitas yang ada serta penyusunan kebijakan dan
pembiayaan.
Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1
ayat (7) UU Nomor 32 Tahun 2004). Tentang desentralisasi ini ada beberapa
konsep yang dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut.
1) Desentralisasi merupakan
penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada
pemerintahan yang lebih rendah, baik yang menyangkut bidang legislatif,
judikatif, atau administratif (Encyclopedia of the Social Sciences, 1980).
2) Desentralisasi
sebagai suatu sistem yang dipakai dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan
dari sentralisasi, di mana sebagian kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan
kepada pihak lain untuk dilaksanakan (Soejito, 1990).
3) Desentralisasi
tidak hanya berarti pelimpahan wewenang dari pernerintah pusat ke pemerintah
yang lebih rendah, tetapi juga pelimpahan beberapa wewenang pemerintahan ke
pihak swasta dalam bentuk privatisasi (Mardiasmo, 2002).
4) Desentralisasi
adalah sehagai pengakuan atau penyerahan wewenang oleh badan-badan umurn yang
lebih rendah untuk secara mandiri dan berdasarkan pertimbangan kepentingan
sendiri mengambil lceputusan pengaturan pernerintahan, serta struktur wewenang
yang terjadi dari hal itu (Hoogerwerf, 1978).
5) Decentralization is the transfer of
planning, decision inaking, or indlinistrative authority from the central
government to its field organizations, local and administrative units, semi
autonomous and pcrastatal organizations, local goverment, or non govermental organanizations
(Rondinelli clan Chcema, 1983: 77).
6) Pengertian
desentralisasi pada dasarnya mempunyai makna bahwa melalui proses
desentralisasi unisan-urusan pemerintahan yang semula termasuk wewenang dan
tanggung jawab pemerintah pusat sebagian diserahkan kepada pernerintah daerah
agar menjacli urusan rumah tangganya sehingga urusan tersebut beralih kepada
clan menjadi wewenang clan tanggung jawab pernerintah daerah (Koswara, 1996).
7) Desentralisasi
atau mendesentralisasi pemerintahan bisa berarti merestrukturisasi atau
mengatur kembali kekuasaan sehingga terdapat suatu sistem tanggung jawab
bersama antara institusi-institusi pemerintah tingkat pusat, regional, maupun
lokal sesuai dengan prinsip subsidiaritas. Sehingga meningkatkan kualitas
keefektifan yang menyeluruh dari sistem pemerintahan, dan juga meningkatkan
otoritas dan kapasitas tingkat subnasional (UNDP, 2004: 5).
Secara politis, desentralisasi dalam pengertian devolusi
dilakukan untuk memenuhi tuntutan golongan minoritas yang menuntut otonomi dalarn
wilayahnya. Semakin tinggi praktikpraktilc diskriminasi, akan semakin kuat
menciptakan tuntutan akan otonomi.
Menurut Rondinelli, desentralisasi secara luas diharapkan
untuk mengurangi kepadatan beban kerja di pernerintah pusat. Sementara itu, di
lain pihak Maddick mengemukakan bahwa desentralisasi merupakan suatu cara untuk
meningkatkan kemampuan aparat pemerintah clan incmperoleh informasi yang lebih
baik mengenai keadaan daerah, untuk menyusun program-program daerah secara
lebih responsif dan untuk mengantisipasi secara cepat manakala
prrsoalan-persoalan timbul dalam pelaksanaan.
Desentralisasi juga dapat dipakai sebagai alat untuk memobilisasi
dukungan terhadap kebijakan pembangunan nasional dengan menginformasikannya
kepada masyarakat (Lurah untuk menggalang partisipasi di dalam perencanaan
pembangunan dan pelaksanaannya di daerah. Partisipasi lokal dLipat digalang
melalui keterlibatan dari berbagai kepentingan sepcrti kepentingan-kepentingan
politik, agama, suku, kelompok-kelompok profesi di dalam proses pembuatan
kebijakan pembangunan oleh pemerintah daerah.
Bagaimanapun, secara politis keberadaan pemerintah daerah
sangat penting untuk mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan daerah. Menurut UU
Nomor 32 Tahun 2004 pada Pasal 7 ayat (1) dikemukakan bahwa kewenangan daerah
mencakup kewenangan dalam scluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, fiskal/moneter, dan
agama, serta kewenangan lain yang diatur secara khusus. Selain itu, semuanya
menjadi kewenangan daerah, termasuk salah satunya bidang pendidikan. Tujuan
pemberian kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan
penghormatan terhadap budaya lokal, serta memerhatikan potensi dan
keanekaragaman daerah.
Ada beberapa hal positif yang
sudah mulai nampak dalam pelaksanaan desentralisasi pendidikan sejak tahun 2001
ini, misalanya banyaknya daerah terutama daerah yang kaya memiliki semangat
memajukan pendidikan bagi masyarakatnya dengan meningkatkan anggara pendidikan
pada Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBD). Langkah yang dilakukan
adalah menyederhanakan dan mempersingkat birokrasi pendidikan di daerah,
meningkatkan inisiatif dan kreativitas derah dalam mengelola pendidikan yang
lebih memungkinkan tercapainya pemerataan pendidikan pada daerah-daerah
terpencil, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan. Ini
adalah hal yang wajar karena pemberian wewenang yang lebih luas kepada daerah
dan dengan didukung dengan biaya dengan porsi yang lebih besar dalam upaya
pembangunan bidang pendidikan termasuk bidang administrasi, kelembagaan,
keuangan, perencanaan dan sebagainya. Oleh karena itu, kesiapan daerah untuk
dapat menjalankan peran yang lebih besar menjadi lebih sentral dalam
desentralisasi pendidikan.
Armida S. Alisjahbana.[13]
menyebutkan bahwa dalam wujud pelaksanaan desentralisasi pendidikan, ada
beberapa kewenangan-kewenangan pendidikan yang dapat didisentralisasikan, yakni
sebagai berikut:
|
Komponen pendidikan
|
Kewenangan
|
|
Organisasi dan poses belajar Mengajar
|
· Menentukan sekolah mana
yang dapat diikuti seorang murid.
· Waktu belajar di
sekolah.
Penentuan buku yang digunakan.
· Kurikulum.
· Metode
pembelajaran.
|
|
Manajemen guru
|
- Memilih dan
memberhentikan kepala sekolah.
- Memilih dan
memberhentikan guru.
- Menentukan gaji
guru.
- Memberikan tanggung
jawab pengajaran kepada guru.
- Menentukan dan
mengadakan pelatihan kepada guru.
|
|
Struktur dan perencanaan
|
-
Membuka atau menutup suatu sekolah.
-
Menentukan program yang ditawarkan sekolah.
-
Definisi dari isi mata pelajaran.
-
Pengawasan atas kinerja sekolah.
|
|
Sumber daya
|
- Program
pengembangan sekolah.
- Alokasi anggaran
untuk guru dan tenaga administratif (personnel).
- Alokasi
anggaran non-personnel.
- Alokasi anggaran
untuk pelatihan guru.
|
Diskursus desentralisasi pendidikan
berbeda dengan desentralisasi di bidang pemerintahan yang lain, dimana
disentralisasi pada bidang pemerintahan berada pada tingkat kabupaten/kota.
Sedangkan desentralisasi pendidikan tidak hanya berhenti pada tingkat
kabupaten/kota saja, tatapi justru sampai pada lembaga pendidikan atau sekolah
sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan.
Oleh karena itu, maka konsepsi desentralisasi
pendidikan harus dikemas dalam program school based management (MBS),
yakni suatu sistem manajemen yang bertumpu pada situasi dan kondisi serta
kebutuhan sekoleh setempat. Sekolah diharapkan mengenali seluruh infrastruktur
yang berada di sekolah, seperti guru, siswa, sarana prasarana, finansial,
kurikulum, dan sistem informasi. Unsur-unsur manejemen tersebut harus
difungsikan secara optimal dalam arti perlu direncanakan, diorganisasi, digerakkan,
dekendalikan dan dikontrol.[14] MBS
harus didukung oleh partisipasi masyarakat yang diwadahi melalui komite
sekolah/dewan sekolah yang memiliki peran sebagai berikut:
a. Pemberi pertimbangan (advisory
agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
b. Pendukun (supporting
agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam
penyelenggaraan pendidikan.
c. Pengontrol (controlling
agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan.
Selain itu salah satu
upaya dalam menerapkan desentralisasi pendidikan di sekolah, adalah dengan
meningkatkan kapasitas otonomi sekolah itu sendiri dengan cara sebagai berikut:
a. Manajemen Berbasis
Sekolah (MBS)
b. Pelibatan Masyarakat
c. Pemberdayaan
Masyarakat
d. Orientasi pada
Kualitas
Namun di balik itu
semua bahwa pelaksanaan desentralisasi pendidikan di Indonesia belum mampu
membawa peningkatan bagi pengembangan pendidikan di daerah. Dengan kata lain,
keadaan pengembangan pendidikan di daearah belum menunjukkan perbedaan yang
berararti, atau sama saja antara sebelum dan sesudah dilaksanakan
desentralisasi pendidikan. Bahkan desentralisasi pendidikan dalam hal tertentu
justru malah menimbulkan kesulitan baru dibandingkan dengan keadaan sebelumnya.
Karena untuk melaksanakan desentralisasi pendidikan secara nasional di seluruh
wilayah Indonesia tampaknya mengalami banyak kesulitan, karena sejumlah masalah
dan kendala yang perlu diatasi. Masalah-masalah sebagaimana disebutkan oleh
Hasbullah antara lain:
a. Masalah Kurikulum
Kondisi masyarakat Indonesia adalah heterogen dan
masing-masing daerah mempunyai kesiapan dan kemampuan yang berbeda-beada dalam
pelaksanaan desentralisasi pendidikan. Permasalahan relevansi pendidikan selama
ini diarahkan kurangnya kepercayaan pemerintah pada daerah untuk menata sistem
pendidikannya yang sesuai dengan kondisi objektif di daerahnya. Untuk itu
kurikulum suatu lembaga pendidikan jangan hanya sekedar daftar mata pelajaran
saja yang dituntut di dalam suatu jenis dan jenjang pendidikan, tetapi lebih
luas lagi yakni berisi kondisi yang sesuai dengan karakteristik daerah. Hal ini
sejalan dengan apa yang dikatakan Armida S. Sjahbana bahwa perlu kejelasan
tentang kebijakan perumusan kurikulum, apakah hanya kurikulum inti yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan muatan lokal dalam persentase yang
cukup signifikan diserahkan pada masing-masing daerah atau bahkan langsung pada
msing-masing sekolah. Saat ini kurikulum sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah
Pusat dan daerah hanya dapat mengisi bagian kurikulum yang berupa muatan lokal dal
persentase yang sangat kecil [17].
b.
Masalah Sumber Daya Manusia (SDM)
Pilar utama yang harus dimiliki dalam
mengimplementasikan desentrasi pendidikan yang pertama adalah masalah
manusianya itu sendiri. Penataan SDM yang tidak sesuai dengan latar belakang
pendidikan dan keahliannya menyebabkan pelaksanaan pendidikan tidak
profesional. Misalnya pengangkatan tenaga pengajar yang dari bukan bidang
studinya akan sangat mempengaruhi kualitas sekolah secara umum dan siswa secara
khusus, karena secara teori ia tidak mengerti. Apabila itu terus terjadi maka
pembelajaran biasanya akan terkendala oleh penguasaan materi yang kurang. Dan
bila ini terus berlangsung maka bukan tidak mungkin tenaga pengajar atau tenaga
bidang yang lain akan menurukan kualitas suatu sekolah, bukan menambah
berkualitas.
Persoalan seperti ini masih sering kita jumpai di
dalam lingkungan sekitar kita, bukan persoalan sistem namun ini juga disebabkan
oleh tradisi hirarki yang terus hidup di masyarakat kita. Fenomena ini jelas
masih banyak terjadi terutama pada sekolah yang mempunyai latar belakang
yayasan karena di dalamnya masih kental unsur keluarga, persoalan tidak enak,
kasihan, malau, takut dan lain sebagainya.
Hal ini seharusnya bisa ditangani yaitu dengan
ketegasan pemerintah menyeragamkan peraturan pendidikan. Misalnya standarisasi
yang sudah diberlakukan kepada guru yang minimal lulusan Strata Satu (S1),
walaupun secara ekplisit peraturan ini sudah dibuat, namun dalam pelaksanaannya
masih saja banyak yang tidak sesuai. Contohnya di sekolahan-sekolahan desa yang
masih banyak guru hanya lulusan SMA, ini jelas akan berimplikasi terhadap kualitas
pendidikan kita.
c. Masalah Dana, Sarana,
Dan Prasarana Pendidikan
Persoalan klasik yang sering kita hadapi saat ini adalah
persoalan dana, padahal ini merupakan persoalan yang paling krusial dalam
perbaikan dan pembangunan sistem pendidikan di Indonesia. Selama ini dikeluhkan
bahwa mutu pendidikan rendah karena dana yang tidak mencukupi, anggaran untuk
pendidikan masih rendah. Hal ini semestinya tidak perlu terjadi di era
desentralisasi pendidikan karena anggaran pendidikan sudah diserahkan kepada
pemerintah daerah dengan dikelurakannya UU-PKPD Tahun 2004. Begitu pula telah
ditegaskan dalan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 49 ayat (1) dikemukakan
bahwa “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari
APBD.[18]
d. Masalah Organisasi
Kelembagaan
Dalam hal kelembagaan kependidkian antar
kabupaten/kota dan provinsi tidak sama dan terkesan berjalan sendiri-sendiri,
baik manyangkut struktur, nama organisasi kelembagaan, dan lainsebagainya.
Menurut undang-undang memang ada kewenangan lintas kabupaten/kota, tetapi
kenyataannya itu hanyalah dalam tataran konsep, praktiknya tidak berjalan.
Sebagai gejala umum, jenjang dan jenis kelembagaan
pendidikan dipilah-pilah sedemikian rupa sehingga tampak satu sama lain tidak
mempunyai hubungan. Kelembagaan pendidikan tinggi misalnya seolah-olah tidak
berkaitan dengan kelembagaan menengah [19].
Disamping itu juga memiliki sisi
kelemehan, antara lain:
1) Tidak meratanya
kemampuan dan kesiapan pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan
desentralisasi pendidikan dan kesiapan daerah di wilayah terpencil. Bahkan
untuk wilayah tertentu implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan secara
penuh menjadi masalah tersendiri di daerah tersebut.
2) Tidak meratanya
kemampuan keuangan daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD) dalam menopang
pembiayaan pendidikan di daerahn ya masing-masing, terutama daerah-daerah
miskin.
3) Belum adanya
pengalaman dari masing-masing pemerintah daerah untuk mengatur sendiri
pembangunan pendidikan di daerahnya sesuai dengan semangat daerah yang
bersangkutan. Sehingga dikhawatirkan implementasi kebijakan desentralisasi
pendidikan bagi sekolah dan orang tua akan memperbanyak sumber pendanaan dan
memperbesar akses terhadap informasi yang pada gilirannya akan dapat melahirkan
beragam metode, kreteria, pilihan-pilihan dan juga hasil. Secara
perlahan-lahan, keragaman ini akan menimbulkan ketidaksetaraan sekolah antar
daerah [20].
Dengan demikian dalam konteks desentralisasi, peran masyarakat sangat
diperlukan, terutama aparatur pendidikan baik di pusat maupun di daerah untuk
membangun pendidikan yang mandiri dan profesional. Karena titik berat
disentralisasi diletakkan pada kabupaten/kota, untuk itu peningkatan kualitas
aparatur pendidikan di daerah sangatlah mendasar, terutama pada lapisan yang
terdekat dengan rakyat yang akan memebrikan pelayanan. Efektivitas pelayanan
pendidikan pada tingkat akar rumput (grass root) juga penting untuk
mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan pendidikan [21].
Meskipun desentralisasi
pendidikan merupakan sebuah keharusan, namun dalam realitas, pelaksanaanya
terkesan suatu tindakan agak tergesa-gesa dan kurang siap seperti fenomena
kurikulum 2013 akhir-akhir ini. Hal ini bisa dilihat dari belum memadainya
sumber daya manusia (SDM) daerah, sarana prasarana yang kurang memadai,
menajemen pendidikan yang belum optimal, di samping itu juga masih banyak
permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan di daerah.
Salah satu hal mencolok yang dihadapi
pendidikan di daerah sekarang adalah persoalan mutu lulusan yang masih rendah,
kondisi fisik sekolah yang memprihatinkan, kekurangan guru dan kualifikasinya
yang tidak sesuai, ketidakmerataan penyelenggaraan pendidikan, kurikulum dan
lain-lain. Merupakan pekerjaan rumah yang cukup berat bagi pemerintah daerah
dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah.
Apabila otonomi daerah menunjuk pada hak, wewenang dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat, maka hal tersebut hanya mungkin jika Pemerintah Pusat
mendesentralisasikan atau menyerahkan wewenang pemerintahan kepada daerah
otonom. Inilah yang disebut dengan desentralisasi. Ini artinya desentralisasi
pendidikan adalah efek dari adanya otonomi daerah.
Pada prinsipnya, desentralisasi pendidikan bertujuan
untuk memberdayakan kelebihan-kelabihan dan kearifan-kearifan local yang ada di
suatu daerah, terlepas dari efeknya yang justru berdampak pada terhambatnya
pendidikan khususnya di daerah yang bisa dikatakan tertinggal, namun paling
tidak potensi daerah menjadi keluar dan tergali secara penuh.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pada saat ini
indonesia telah ditetapkan otonomi daerah dan juga berdampak adanya otonomi
pendidikan. Dimana daerah berhak mengatur pendidikan di daerahnya sendiri tanpa
campur tangan pemerintah pusat secara langsung. Walaupun demikian pemerintah
pusat juga bertugas mengontrol dan mengawasi pelaksanaan otonomi pendidikan
tersebut.
Otonomi pendidikan dimaksudkan untuk mengembangkan
potensi-potensi daerah yang ada dimasina-masing daerah tersebut. Karena potensi
masing-masing daerah di indonesia sangat beragam dan tidak sama antara yang
satu dengan yang lainnya. Potensi tersebut dikembangkan dan dimasukkan dalam
kurikulum pendidikan disekolah, agar nantinya outputnya sesuai dengan kondisi
yang ada didaerah tersebut.
Tapi dalam kenyataannya dilapangan, otonomi
pendidikan yang dilaksanakan tidak semudah teorinya, karena masih banyaknya hambatan
serta permasalahan yang dihadapi sebagai mana yang telah disebutkan di atas yang masih perlu diperbaiki lagi. Dalam
pendidikan terdapat mutu pendidika, dimana mutu pendidikan perlu ditingkatkan
untuk menghasilkan pendidikan yang lebih baik. Juga terdapar prinsip-prinsip
peningkatan mutu pendidikan.
Selain itu, pemerataan pendidikan yang harusnya bias
dinikmati secara adail, namun dalam kenyataannya pendidikan justru menjadi
momok tersendiri karena dari manajemen administrasinya juga masih sama. Artinya
ini membuat konsep yang baik itu menjadi
sia-sia. Pemerintah belum mampu mengendalikan otonomi pendidikan ini
secara baik dan melepaskan seluruh daerah untuk mengatur system pendidikannya
sendiri karena dari sisi fasilitas dan SDM yang juga tidak seragam atau minimal
setara. Misalnya di daerah Indonesia timur masih banyak sekali guru-guru yang
tingkat pengetahuan pendidikannya rendah, hal ini sangat berbeda bila
dibandingkan daerah barat khususnya pulau jawa.
Oleh karena itu, dalam makalah ini kami mencoba untuk
memberikan refleksi bersama untuk kita semua dan pemerintah pada khususnya agar
paling tidak bias memperbaiki system otonomi pendidikan ini dengan maksimal dan
lebih ideal. Sekian makalah dari kami semoga bias bermanfaat bagi kita semua
para calon ahli pendidikan Islam, mohon kritik kontruktif dari anda semua. Kami
ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Alisjahbana, Armida S., Otonomi
Daerah dan Desentralisasi Pendidikan (Bandung, Universitas Padjajaran,
2000)
Hasbullah, Otonomi Pendidikan:
Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pendidikan
( Jakarta, Rajawali Pers, 2010)
Hasbullah, Otonomi Pendidikan;
Kebijakan Otonomi Daerah Dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2007).
http:// re-searchengines.com/kunluthfi.html,
23/12/2014, jam 10.30
http://www.desentralisasi _pendidikan.com,
diakses tanggal 26 Maret 2014.
M Chan, Sam dan Tuti T Sam, Analisis
Swot: Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2006).
Matry, M. Nurdin, Implimentasi Dasar-Dasar Manajemen Sekolah Dalam Era
Otonomi Daerah (Makasar: Aksara Madani, 2008).
Nizar, Samsul, sejarah pendidikan Islam:
menelusuri jejak sejarah pendidikan era Rasulullah sampai Indonesia
(Jakarta: Prenada Media Group, 2007).
Sumino, Kepemimpinan Pendidikan (Surakarta: Fairuz Media, 2010).
Suwendi, sejarah dan pemikiran pendidikan
Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004).
Tilaar, H.A.R, Paradigma Baru Pendidikan
Nasional (Jakarta, Rineka Cipta, 2004)
Umam, Khoirul, mempertegas otonomi
pendidikan; menuju masyarakat edukatif,4http://re-searching.com.20/11/2014,
jam 10.40
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Borgata's new gaming rooms - DRMCD
BalasHapusBorgata Hotel 김포 출장마사지 Casino & Spa, Atlantic City. 7 구미 출장안마 years ago. Borgata Hotel Casino & Spa. The 보령 출장안마 rooms are spacious and they offer 서귀포 출장샵 spacious and 군포 출장마사지 spacious rooms.