Senin, 18 Mei 2015

Ta’liim


Secara bahasa ( تَعْلِيْمًا = يُعَلِّمُ عَلَّمَ ) berarti pengajaran, sedangkan menurut istilah adalah pengajaran yang bersifat pemberian atau penyampaian pengertian, pengetahuan dan keterampilan. Sedangkan menurut abdul fattah ta’lim merupakan proses pemberian pengetahuan, pemahaman, pengertian, tanggung jawab, sehingga diri manusia akan menjadi suci atau bersih dari segala kotoran sehingga siap menerima hikmah dan mampu mempelajari hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya.

            Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa ta’liim adalah usaha untuk memberikan atau menyampaikan pengetahuan atau ilmu kepada orang lain dari yang sebelumnya tidak mengetahui sesuatu hal menjadi tahu.
            Kata ta’liim memiliki cakupan yang sangat luas, di dalam dunia pendidikan ta’liim merupakan upaya seorang guru untuk memberikan pengajaran kepada para siswanya baik yang berkaitan dengan materi pelajaran yang sesuai dengan kurikulum ataupun yang tidak sesuai dengan kurikulum, karena pada hakikatnya pengajaran yang dimaksut adalah pengajaran yang sifatnya sangat luas yang di dalamnya membahas juga tentang pelajaran-pelajaran atau ilmu-ilmu tentang kehidupan manusia, tidak hanya fokus pada satu titik saja
            Beberapa implikasi dari definisi itu diantaranya meliputi :
1.      Memberikan ta’liim kepada seseorang berupa pemberian pengetahuan dari segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan yang dijalaninya baik itu yang berkaitan dengan social maupun pendidikan.
2.      Memberikan ta’liim kepada seseorang berupa pemahaman terhadap sesuatu hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi sehinga dapat mencari solusinya termasuk juga permasalahan dalam pendidikannya.
3.      Memberikan ta’liim kepada seseorang berupa pengertian dan tanggun jawab sehingga seseorang akan mengerti apa yang harus dia lakukan ataupun yang tidak seharusnya dilakukan, dan dengan segala perbuatan bisa mempertanggung jawabkan termasuk dalam pendidikan yang dijalaninya.
            Jadi pada intinya adalah bahwa ta’liim itu memiliki cakupan yang amat sangat luas karena menitik beratkan pengajarannya pada pelajaran hidup seperti halnya, pengetahuan tentang segala sesuatu, tangun jawab, dan lain sebaainya, seingga tidak ada batasan-batasan tertentu dalam pengajaran, siapapun bisa menerima dan memberi pengajaran berupa pengetahuan yang dimilikinya tanpa batas, tidak hanya seorang guru kepada muritnya melainkan bisa juga dari seorang murit kepada gurunya, ataupun orang tua kepada anaknya maupun anak kepada orang tuanya. 

DIKDASMEN


Pendahuluan
Salah satu organisasi terbesar yang ada di Indonesia ini adalah Muhammadiyah yang didirikan oleh Ahmad Dahlan pada tanggal 8 dzulhijjah 1330 H yang bertepatan dengan tanggal 18 november 1912 M. Muhammadiyah didirikan di Yogyakarta dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat islam yangsebenar-benarnya.

Sebelum Muhammadiyah resmi didirikan, Ahmad Dahlan telah merintis pendidikan yang memadukan antara pendidikan barat dengan pendidikan Islam. Pembaharuan yang dilakukan oleh Ahmad Dahlan ini di dalamnya telah mencakup pembaharuan dalam bidang pendidikan. Ahmad Dahlan melihat adanya keterbelakangan pendidikan yang dialami oleh masyarakat pribumi pada masa itu, sehingga hal itulah yang menginspirasi Ahmad Dahlan untuk melakukan pembaharuan di bidang pendidikan.
Pendidikan telah menjadi semacam teknologi yang memproduksi manusia masa depan paling efektif. Dari fenomena perkembangan yang terakhir, memberikan petunjuk bahwa pendidikan bukan saja menjadi alat suatu lembaga atau suatu masa dalam berbagai proyeksi berbagai macam tujuan mereka, pendidikan bahkan telah menjadi kebutuhan manusia sendiri secara masal, karenanya pendidikan yang diterima oleh manusia hendaknya pendidikan yang seimbang antara pendidikan lahir dan batin, antara pendidikan jasamani dan rohani, sehingga manusia dalam memperoleh pendidikan tersebut memiliki keseimbangan dalam mengelola kehidupannya untuk dapat mencapai tujuan yang ideal. Tujuan ideal inilah yang digagas oleh Ahmad Dahlan dalam perjuangan di bidang pendidikan.
Gagasan pembaharuan yang dilakukan Ahmad Dahlan di bidang pendidikan dengan menggabungkan pendidikan sekuler dan pendidikan agama ini justru menjadi trobosan yang sangat besar, karena Ahmad Dahlan menginginkan manusia mendapatkan pengetahuan yang utuh dan seimbang antara kehidupan sosial dan spiritual.
Dari keterangan di atas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana sejaran Dikdasmen Muhammadiyah:
2.      Apakah visi dan misi Dikdasmen Muhammadiyah?
3.      Bagaimana sistem pendidikan di Muhammadiyah?

Pembahasan
A.    Sejarah Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah
Dalam konteks amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan, sebenarnya sudah dimulai dirintis sebelum terbentuknya organisasi Islam ini pada 18 Desember 1912. Sebab satu tahun sebelumnya, tepatnya 1 Desember 1911, Ahmad Dahlan mendirikan lembaga pendidikan yang diberi nama Madrasah Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah. Ahmad Dahlan mendirikan sekolah dengan sepuluh orang murid. Ilmu umum diajarkan oleh seorang guru pemerintah yang bersedia membantu sedangkan ilmu agama diajarkan sendiri oleh beliau. Setahun kemudian, Muhammadiyah berdiri untuk memberikan kontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian pada tahun 1915 didirikan Sekolah Dasar pertama di lingkungan Keraton Yogyakarta dan pada tahun 1918 didirikan sekolah baru bernama “Al-Qismul Arqa”. [1]
Hal tersebutlah yang menjadi sebab kenapa didirikan Dikdasmen oleh Muhammadiyan, yang mana didalamnya mengandung pendidikan yang berbasis agama dan umum agar dapat memberi keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu juga Muhammadiyah butuh lembaga yang mengayomi semua urusan yang berkaitan dengan pendidikan yang ada di sekolah-sekolah Muhammadiyah pada tingkat dasar dan menengah.



B.     Visi Misi Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah
1.      Visi
Menyelenggarakan Pendidikan Muhammadiyah yang berbasis persyarikatan, berkemajuan, berkahlak mulia dan unggul dalam IPTEKS untuk mewujudkan masyarakat islam yang sebenar-benarnya.
2.      Misi
a.       Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan untuk pembinaan kepribadian muslim dan kader Muhammadiyah,
b.      Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan Islam,
c.       Menciptakan dan mengembangkan lingkungan pendidikan yang Islami, edukatif, harmonis, bersih, aman, tertib, inovatif dan kompetitif.[2]
C.    Sistem Pendidikan Muhammadiyah
Sejak setelah muktamar di Banda Aceh majlis dikdasmen memiliki program pendataan secara nasional oleh masing-masing majlis dikdasmen dari tiap-tiap wilayahnya, dan hal itu dilaksanakan secara berkesinambungan hingga sekarang, dikarenakan data tersebut akan berubah setiap waktunya.[3]
Setelah melakukan pendataan terhadap lembaga pendidikan yang ada di masing-masing wilayah maka majlis dikdasmen bisa memberi gambaran umum tentang pendidikan dasar danmenengan yang dimiliki oleh Muhammadiya.
Sistem pendidikan yang ada di Muhammadiyah adalah menggunakan sistem desentralisasi yang mana pendidikan di suatu daerah di pusatkan pada majlis dikdasmen yang ada di daerah dan wilayah masing-masing. Sehinnga adapun kurikulum dan yang lain sebagainya menjadi tanggung jawab daerah masing-masing termasuk pendanaanya.
Sistem pendidikan yang dilakukan oleh Muhammadiyah adalah dengan menggabungkan materi pendidikan sekuler yang sekarang dengan materi umum dengan pendidikan agama yang dahulu hanya diajarkan di pondok pesantren saja, sehingga Muhammadiyah bisa mewujudkan pendidikan yang seutuhnya yaitu seimbang antara kecerdasan intelektual dan sepiritual.
Dalam menjalankan sistem pendidikannya muhammadiyah di bawahi oleh majlis dikdasmen, yang mana majlis inilah yang mengurusi segala keperluan yang diperlukan oleh sekolah dasar dan menengah, segalanya dibawah wewenang majlis dikdasmen.
Sekolah hanya menjalankan wewenang yang diberikan oleh majlis dikdasmen dari wilayah masing-masing termasuk dalam hal kurikulum dan waktu pembelajaran formalnya. Hanya saja metode yang digunakan yang tidak dicover oleh majlis dikdasmen karena hal tersebut menjadi keahlian masing-masing sekolah.


Kesimpulan
Dari pembahasan singkat di atas dapat penulis simpulkan sebagai berikut:
1.                  Sejarah pendidikan Muhammadiyah adalah dikarenakan Ahmad Dahlan melihat adanya tolak belakang antara pendidikan sekuler yang diajarkan khusus di skolah-skolah umum dengan pendidikan agama yang juga diajarkan khusus di pesantren-pesantren.
2.                  Menyelenggarakan Pendidikan Muhammadiyah yang berbasis persyarikatan, berkemajuan, berkahlak mulia dan unggul dalam IPTEKS untuk mewujudkan masyarakat islam yang sebenar-benarnya.
3.                  Sistem pendidikan yang ada di Muhammadiyah adalah pendidikan yang berbasis al Islam tetapi tidan mengenyampingkan pendidikan umum.





Daftar Pustaka

Edy Suandi Habid dkk, Rekontruksi Gerakan Muhammadiyah, (Yogyakarta,UII Press, 2000)



[3] Edy Suandi Habid dkk, Rekontruksi Gerakan Muhammadiyah, (Yogyakarta,UII Press, 2000), hlm,202.

REINTERPRESTASI HADIS TENTANG MENAFSIRKAN AL-QUR’AN DENGAN LOGIKA DALAM HADIS TIRMIDZI


A.    Pendahuluan
Menafsirkan al-Qur’an merupakan sesuatu yang terkadang harus dilakukan dengan tujuan untuk memahami makna yang tersembunyi dari suatu ayat al-Qur’an tersebut sehingga tidak menyesatkan orang yang menbacanya, terutama adalah orang awam yang tidak berpendidikan tinggi, sehingga apabila mendapatkan ilmu dia akan menerimanya dengan begitu saja.

NASIKH dan MANSUKH


                       I.            PENDAULUAN
Al-Qur’an adalah firman Allah yang merupakan mu’jizat terbesar yang dimiliki oleh Nabi Muhammad, al-Qur’an juga merupakan tuntutan bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat namun tidak melupakan kebahagiaan kehidupan di dunia.
Dalam al-Qur’an terkandung banyak hikmah dan pelajaran yang dapat diambil, di dalamnya juga terdapat banayak ayat-ayat tentang cerita-cerita, seruan kepada manusia, perintah untuk beribadah, bermuamalah dan sebagainya. Sebagaimana hal itu telah tercantum di dalam al-Qur’an bahwasanya al-Qur’an adalah kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad yang di dalamnya terkandung hal-hal yang berhubungan dengan keilmuan, baik ilmu pengetahuan maupun ilmu agama, kisah-kisah, filsafat, peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku dan tatacara hidup manusia sebagai makluk individu maupuk makhluk sosial, sehingga akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.[1]
Tasyri’ samawi diturunkan dari Allah kepada para rasul-Nya untuk memperbaiki umat dibidang akidah, ibadah dan mu’amalah. Oleh karena akidah semua ajaran samawi itu satu dan tidak mengalami perubahan karena ditegakkan atas tauhid uluhiyah dan rububiyah maka dakwah atau seruan para rasul kepada aqidah yang satu itu semuanya sama.[2]
Mengenai ibadah dan muamalah, prinsip dasar umumnya adalah sama, yaitu bertujuan membersihkan jiwa dan memelihara keselamatan masyarakat serta mengikatnya dengan ikatan kerjasama dan persaudaraan yang kuat.[3]
Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur, ada yang dikemukakan secara terperinci, ada yang garis besarnya saja, Ada yang khusus, ada juga yang masih bersifat global. Ada ayat-ayat yang sepintas lalu menunjukkan adanya gejala kontradiksi yang menurut Quraish Shihab para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana menghadapi ayat-ayat tersebut. Sehingga  timbul pembahasan tentang Nasikh dan Mansukh.[4]
Pengetahuan tentang nasikh dan mansukh mempunyai fungsi dan manfaat besar bagi para ahli ilmu, terutama fuqaha, mufasir dan ahli usul, agar pengetahuan tentang hukum tidak menjadi kacau dan kabur, oleh sebab itu, terdapat banyak asar (perkataan sahabat dan  tabi’in) yang mendorong agar mengetahui masalah ini.[5]
            
                            II.            Nasikh dan Mansukh
A.    Pengertian Nasikh dan Mansukh
Dalam al-Qur’an, kata nasakh ditemukan sebanyak empat kali dengan berbagai bentuknya.[6] Yaitu dalam Qur’an Surah al-Baqarah 106, a1-A’raf 154, a1-Hajj 52, dan al-Jatsiah 29. Nasikh-Mansukh berasal dari kata nasakh, yang secara etimologi, kata nasakh berarti: menghilangkan, melenyapkan, atau menghapus, dapat juga berarti memindahkan (memindahkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat lain). Kata nasakh dapat juga berarti mengganti atau menukar, membatalkan dan mengubah, dapat juga berarti pengalihan. Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan dan sebagainya dinamakan nasikh. Sedangkan bagian yang dihapus dinamakan mansukh.[7] Singkatnya dalam al-Qur’an dan Tafsirnya disebutkan nasikh ialah ayat yang menasakh dan mansukh ialah ayat yang dinasakh.[8]
Pengertian nasakh secara terminology menurut Manna’ Khalil ialah “mengangkat (menghapus) hukum syara’ dengan dalil hukum (khitab) syara’ yang lain”.[9] Menurut Muhammad ‘Abd Azhim al-Zarqaniy sebagaimana dikutip Dr Usman, M.Ag dalam buku Ulumul Qur’an, bahwa nasakh adalah mengangkat/menghapus hukum syara’ dengan dalil syara’ yang lain yang datang kemudian.[10]
Mengenai nasakh, as-Syatibi sebagaimana yang dikutip oleh Dr. M Quraish Shihab menyatakan bahwa para ulama terdahulu memperluas arti nasakh, sebagai berikut:
a.       Pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian.
b.      Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian
c.       Penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar
d.      Penetapan syarat terhadap kukum terdahulu yang belum bersyarat.[11]
Pengertian yang begitu luas tersebut dipersempit oleh para ulama yang datang kemudian. Menurut mereka nasakh terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian guna membatalkan atau menyatakan berakhir masa berlakuanya hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah yang datang terakhir.[12]
Sedang mansukh menurut Syaikh Manna’ kalill adalah “hukum yang diangkat atau yang dihapuskan”[13] Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa” Nasakh dalam arti istilah adalah mengangkat atau menghapuskan hukum syara’ dengan dalil syara’. Nasikh ialah dalil syara’ yang menghapus suatu hukum, dan mansukh ialah hukum syara’ yang telah dihapus.[14]
B.     Ruang Lingkup dan Syarat-Syarat Nasakh
Mengenai lingkup nasakh, Manna’ Khalil menyimpulkan bahwa nasakh hanya terjadi pada perintah dan larangan, baik yang diungkapkan dengan tegas dan jelas atau diungkapkan dengan kalimat berita (khabar) yang bermakna ‘amar (perintah) atau nahyi (larangan), jika hal tersebut tidak berhubungan dengan persoalan akidah, zat Allah, sifat-sifat Allah, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan hari kemudian, serta tidak berkaitan dengan etika dan akhlak atau dengan pokok-pokok ibadah dan muamalah.
Hal itu karena semua syari’at ilahi tidak terlepas dari pokok-pokok tersebut. Sedang dalam masalah pokok semua syari’at adalah sama.[15] Allah berfirman yang artinya: ”Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama, dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya”(QS Asy-Syuura ayat 13)[16] Nasakh tidak terjadi dalam berita, khabar, yang jelas-jelas tidak bermakna talab (tuntutan:perintah atau larangan), seperti janji (al-wa’d) dan ancaman (al-wa’id) demikian menurut Syaikh Manna’.

Berikut Syarat-Syarat Mansukh:
1.      Hukum yang mansukh adalah hukum syara’.
2.      Dalil penghapusan hukum tersebut adalah khitab syar’I yang datang lebih kemudian dari khitab yang hukumnya mansukh.
3.      Khitab yang dihapuskan atau diangkat hukumnya tidak terikat(dibatasi) dengan waktu tertentu. Sebab jika tidak demikian maka hukum akan berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut. Yang demikian tidak dinamakan nasakh.[17]
C.     Pembagian Nasakh
Pada umumnya para ulama membagi penasakhan ini menjadi empat bagian, sebagai berikut pembagiannya:
a.       Nasakh Sunnah dengan Sunnah
Suatu hukum syara’ yang dasarnya sunnah kemudian dinasakh atau dihapus dengan dalil syara’ dari sunnah juga. Contohnya adalah larangan ziarah kubur yang dinasakh menjadi boleh. Hadisnya seperti yang diriwayatkan at-Tirmidzi” Dahulu aku melarang kamu berziarah kubur, sekarang berziarahlah”.(Riwayat at-Tirmidzi). Dalam hal nasakh sunnah dengan sunnah ini Manna’Khalil al-Qattan mengkategorikan ke dalam empat bentuk, yaitu (1). nasakh mutawatir dengan mutawatir.(2) nasakh ahad dengan ahad.(3) ahad dengan mutawatir.(4) nasakh mutawatir dengan ahad. Tiga bentuk pertama dibolehkan, sedang bentuk keempat jumur tidak membolehkannya.[18]
b.      Nasakh Sunnah dengan Al-Qur’an
Suatu hukum yang telah ditetapkan dengan dalil sunnah kemudian dinasakh dengan dalil al-Qur’an, seperti shalat yang semula menghadap Baitul Maqdis kemudian menjadi menghadap Ka’bah di Masjidil Haram setelah turun ayat al-Qur’an yang artinya: “Maka hadapkanlahwajahmu ke arah Masjidil Haram” (al-Baqarah: 144)[19]
Contoh lain tentang kewajiban berpuasa pada hari ‘Asyura tanggal 10 Muharram menjadi tidak wajib, tetapi sunnah saja setelah turun ayat kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan, sebagaimana firmannya: “Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan al-Qur’an, sebagai petujuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.”(al- Baqarah:185)[20]
Namun nasakh seperti itu pun ditolak oleh Imam Syafi’i sebagaimana dikutip Syaikh Manna’ dari al-Itqan, menurut Syafi’I; apa saja yang ditetapkan sunnah tentu didukung oleh al-Qur’an, dan apa saja yang ditetapkan al-Qur’an tentu didukung pula oleh Sunnah. Hal tersebut menurut beliau antara Kitab dengan  Sunnah harus senantiasa sejalan dan tidak bertentangan.[21]
c.       Nasakh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
Hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil ayat al-Qur’an kemudian dinasakh dengan dalil ayat al-Qur’an juga. Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Adapun mereka yang menyatakan adanya nasikh mansukh dalam al-Qur’an berdasarkan irman Allah dalam surah al-Baqarah 106. Mereka berpendapat bahwa adanya nasikh dan mansukh dalam al-Qur’an dapat diterima akal karena Allah Maha Kuasa, Maha Pengasih dan Penyayang, sehingga hukum yang pada mulanya ringan perlu ditetapkan, dan diganti dengan hukum yang tidak ringan lagi setelah orang Islam menghadapi keadaan normal dan dipandang sudah mampu menghadapi hukum yang tidak ringan lagi. Hal tersebut termasuk kebijakan Allah Yang Maha Mengetahui. Namun sebagian ulama lain berpendapat bahwa tidak ada nasikh mansukh dalam ayat-ayat al-Qur’an.
Menurut ulama-ulama ini al-Qur’an memang telah menasakh kitab-kitab suci terdahulu, tetapi semua ayat al-Qur’an yang ada sekarang tidak ada lagi yang mansukh. sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Fussilat: 42 Yang artinya: “Yang tidak akan didatangi oleh kebatilan baik dari depan maupun dari belakang yang diturunkan dari Tuhan yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji”.[22] Karena tidak ada satu ayat pun yang batil baik di bagian muka maupun di belakang, tidak ada ayat al-Qur’an yang dinasakh maupun  mansukh. Ayat-ayat al-Qur’an memang telah menasakh ayat-ayat dalam kitab-kitab suci terdahulu yaitu Taurat, Zabur, dan Injil. Pendapat demikian misalnya dikemukakan oleh Abu Muslim al-Isfahani, seorang mufassir yang menulis kitab Jami’ut Ta’wil. Beberapa mufassir lain juga berpendapat demikian bahwa sesama al-Qur’an tidak ada yang nasikh dan mansukh.

d.      Nasakh Al-Qur’an dengan Sunnah
Hukum yang didasarkan pada dalil ayat al-Qur’an dinasakh dengan dalil sunnah. [23]
Nasakh jenis ini menurut Syaikh Manna’ terbagi dua, yaitu:
·         Nasakh Al-Qur’an dengan Hadits Ahad.
Jumhur berpendapat, al-Qur’an tidak boleh dinasakh oleh hadis ahad, sebab al-Qur’an adalah mutawatir dan menunjukkan sebuah yakin, sedang hadis ahad zanni, bersifat dugaan, di samping tidak sah pula menghapus sesuatu yang ma’lum (jelas diketahui) dengan yang maznun (diduga).
·         Nasakh Al-Qur’an dengan Hadis Mutawatir.
Nasakh jenis ini dibolehkan oleh Malik, Abu Hanifah dan Ahmad dalam satu riwayat, sebab masing-masing keduanya adalah wahyu.Dasarnya adalah firman Allah dalam surah an Najm: 3-4. Artinya”Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. Serta Surah An Nahl ayat 44. Artinya “Dan kami turunkan kepadamu al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”. Dan nasakh itu sendiri merupakan salah satu penjelasan. Sementara itu Asy-Syafi’I, Zhahiriyah dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain menolak nasakh seperti ini, berdasarkan firman Allah dalam surah al-Baqarah: 106: TerjemahanApa saja ayat yang kami nasakhan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik atau yang sebanding denganya[24] Sedang hadits menurut ulama-ulama tersebut sebanding dengan al-Qur’an.[25] Jadi jumhur ulama sepakat tidak ada nasakh al-Qur’an dengan sunnah, karena al-Qur’an lebih tinggi dari sunnah, jadi tidak mungkin dalil yang lebih tinggi dihapus oleh dalil yang lebih rendah. Pada Surah al-Baqarah ayat 106 telah disebutkan bahwa dalil yang menasakh yaitu lebih baik dalam arti kuat dari pada dalil yang dinasakh, atau setidaknya sama.
D.    Bentuk-Bentuk Nasakh
Para ulama yang mengakui tentang adanya nasakh mengemukakan ada tiga bentuk nasakh, yaitu:
Nasakh hukum sedang tilawahnya tetap, nasakh hukum dan tilawah, nasakh tilawah sedang hukumnya tetap.[26]
a.       Nasakh Hukumnya Sedangkan Tilawahnya Tetap
Misalnya hukum ‘iddah bagi isteri yang ditinggal mati suaminya dalam surah al-Baqarah ayat 240 ditetapkan ‘iddahnya selama satu tahun, kemudian  dinasakh menjadi hanya empat bulan sepuluh hari seperti ditetapkan dalam Surah al-Baqarah 234 (ayat 240 turun lebih dahulu daripada ayat 234). Lalu timbul pertanyaan. Apakah hikmah penghapusan hukum sedang tilawahnya tetap? Jawabannya ada dua, yaitu (1) al-Qur’an di samping dibaca untuk diketahui makna dan diamalkan hukumnya, juga al-Qur’an sebagai Kalamullah yang membacanya mendapat pahala.(2) Pada umumnya nasakh itu untuk meringankan, sehingga  dengan tetapnya tilawah dan terus dibaca untuk mengingatkan akan nikmat dihapuskannya kesulitan (masyaqqah) dari hukum yang dihapus.
b.      Nasakh Hukum dan Tilawah
Dalam hal ini baik hukum maupun tilawahnya dihapus sehingga ayatnya maupun hukumnya sudah tidak ada lagi, dan diganti dengan hukum baru pada ayat al-Qur’an. Bentuk ini menurut sebagian besar ulama tidak terdapat dalam al-Qur’an, karena ayat-ayat al-Qur’an sejak diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, hingga wafat beliau, bahkan hingga sekarang, tidak ada yang berubah atau berkurang. Nasakh hukum dan tilawah hanya ada pada kitab-kitab suci terdahulu, yaitu antar kitab-kitab Zabur, Taurat, dan Injil yang telah dinasakh al-Qur’an. Meskipun begitu, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa nasakh hukum dan tilawahnya ini ada juga dalam al-Qur’an seperti yang diriwayatkan oleh Muslim dan beberapa perawi hadits lain, dari Aisyah, ia berkata: ”Diantara yang diturunkan kepada beliau adalah sepuluh susuan yang diketahui itu menjadikan muhrim(haram dinikahi), kemudian dinasakh oleh lima susuan yang diketahui. Maka ketika Rasulullah wafat ‘lima susuan’ ini termasuk ayat al-Qur’an yang baca”. Kata-kata Aisyah “lima susuan ini termasuk ayat al-Qur’an yang dibaca”, pada lahirnya menunjukkan bahwa tilawahnya masih tetap, tetapi tidak demikian halnya, karena ia tidak terdapat dalam mushaf Usmani. Kesimpulan demikian dijawab, bahwa yang dimaksud dengan perkataan Aisyah tersebut ialah ketika beliau menjelang wafat. Yang jelas bahwa tilawahnya itu telah dinasakh (dihapuskan) tetapi penghapusan ini tidak sampai kepada semua orang kecuali sesudah Rasulullah wafat. Oleh karena itu ketika beliau wafat, sebagian orang masih tetap membacanya.
c.       Nasakh Tilawah Sedang Hukumnya Tetap
Menurut sebagian besar ulama bentuk ini juga tidak terdapat dalam al-Qur’an, tetapi terdapat antar kitab-kitab suci terdahulu. Dalam fiqih ada istilah yang disebut”Syar’un man qablana”yaitu syari’at orang-orang sebelum kita. Hukum syari’at itu masih kita lakukan hingga sekarang, seperti kewajiban khitan bagi anak laki-laki sebelum usia balig. Tetapi ayat yang mewajibkan khitan pada kitab-kitab suci terdahulu sudah tidak perlu kita baca lagi.
Tetapi ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa nasakh tilawah tetapi hukumnya tidak dinasakh ada juga dalam al-Qur’an, yaitu tentang hukum rajam, ayat yang telah dinasakh dan kini tidak terdapat dalam al-Qur’an, yaitu; “Orang tua laki-laki dan perempuan apabila keduanya berzina maka hendaknya dirajam kedua orang tersebut dengan pasti sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.[27]


E.     Pendapat Ulama Tentang Nasakh
a.       Menerima Adanya Nasakh/Akomodasi
Ulama-ulama yang menerima adanya nasakh berpendapat, nasakh adalah suatu hal yang dapat diterima akal dan telah pula terjadi dalam hukum-hukum syara’. Berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut; (1) perbuatan Allah tidak bergantung pada alasan dan tujuan. Allah bisa saja memerintahkan sesuatu pada suatu waktu dan melarangnya pada waktu yang lain. Karena hanya Dialah yang lebih mengetahui kepentingan hamba-hamba-Nya. (2) Nash-nash kitab dan sunnah menunjukkan kebolehan nasakh dan terjadinya, antara lain Firman Allah dalam Surah an-Nahl ayat 101 TerjemahanDan apabila Kami letakkan suatu ayat ditempat ayat yang lain”[28] Juga dalam Firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah :106. Abd al-Wahhab al-Khallab berpendapat sebagaimana dikutip Nashruddin Baidan dalam bukunya Wawasan baru ilmu tafsir, bahwa memang terdapat nasakh sebelum Rasul wafat. Namun setelah wafat beliau tidak ada lagi nasakh.[29] Menurut Abdul Azim al-Zarqani sebagaimana dikutip M Quraish Shihab bahwa para pendukung nasakh mengakui bahwa nasakh baru dilakukan apabila; (a) terdapat dua ayat hukum yang saling bertolak belakang dan tidak dapat dikompromikan. (b) Harus diketahui secara meyakinkan perurutan turunnya ayat-ayat tersebut, sehingga yang lebih dahulu ditetapkan sebagai mansukh dan yang kemudian sebagai nasikh.[30] Termasuk ulama-ulama yang menerima adanya nasakh  adalah al-Suyuthi dan Imam Syafi’I.
b.      Menolak Adanya Nasakh/Kitis
Diantara yang menolak adanya nasakh adalah Abu Muslim al Isfahani. Kemudian diikuti oleh para ulama mutaakhirin. Diantara alasan mereka adalah; (1) sekiranya dalam al-Qur’an ada nasakh, maka berarti dalam al-Qur’an ada yang salah atau batal. Sedang dalam al-Qur’an dinyatakan tidak ada kebatalan (QS.41:42). (2) Dalil yang dijadikan alasan nasakh perlu peninjauan lebih lanjut. Kosakata”ayat” tidak hanya berarti ayat al-Qur’an tetapi dapat berarti mu’jizat, dapat juga berarti kitab sebelum al-Qur’an (Taurat, Zabur, dan Injil) disamping itu kata nasakh mempunyai arti bermacam-macam. Maka lafal نَنْسَخْ dalam ayat 106 Surah al-Baqarah dapat diartikan “kami menukilkan” atau “Kami memindahkan” ayat al-Qur’an dari Lauh Mahfuzh ke langit dunia.(3)Tidak ada kesepakatan para ulama berapa jumlah ayat yang telah dinasakh.(4) Tidak ada penegasan dari Nabi tentang ada atau tidaknya nasakh.(5)Adanya ayat yang nampaknya bertentangan dan yang mungkin belum dapat dikompromikan, belum bisa menjadi jaminan adanya nasakh. Ternyata banyak ayat yang semula diduga telah dinasikh-kan, dapat dikompromikan dengan jalan takhsikh, atau taqyid atau ta’wil atau dengan cara lain.[31]  Nasr Hamid Abu Zaid berpendapat dalam bukunya Tekstualitas al-Qur’an; kritik terhadap ulumul al-Qur’an, bahwa fenomena nasakh yang keberadaannya diakui oleh ulama menimbulkan problema yaitu bagaimana mengkompromikan antara fenomena ini dengan konsekuensi yang ditimbulkannya bahwa teks mengalami perubahan melalui nasakh, dengan keyakinan umum bahwa teks sudah ada sejak azali di Lauh Mahfuzh?[32]
c.       Dekonstruksi
Dekonstruksi ini bermakna bahwa orang-orang yang menerima adanya nasikh dan mansukh itu tidak sekedar menerima dengan Cuma-Cuma begitu saja, namuan menerima dengan melakukan pembongkaran terhadap ayat-ayat yang terjadi nasikh dan mansukh dalam artian dia akan mengkritisi apa yang terjadi dengan nasikh dan mansukh tersebut.
F.      Beberapa Contoh Nasikh Mansukh
Al-Suyuti  menyebutkan beberapa contoh ayat nasikh dan mansukh sebagaimana disebutkan dalam Mabahis fi ‘Ulumul Qur’an (Studi ilmu-ilmu Qur’an. Juga terdapat dalam al-Qur’an dan Tafsirnya, Yaitu: Firman Allah dalam Q.S.  al-Baqarah :115. TerjemahanDan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, Maka ke mana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah.[33]
Firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah: 144. Terjemahan:Maka hadapkan wajahmu ke arah Masjidil Haram[34] Menurut Syaikh Manna’ ayat pertama tidak dinasakh sebab ia berkenaan dengan salat sunnah saat dalam perjalanan yang dilakukan di atas kendaraan, juga dalam keadaan takut dan darurat. Dengan demikian, hukum ayat ini tetap berlaku, sebagaimana dijelaskan dalam as-Sahihain. Sedang ayat kedua berkenaan dengan salat fardu lima waktu. Dan yang benar, ayat kedua ini menasakh perintah menghadap ke Baitul Makdis yang ditetapkan dalam sunnah.[35]
Firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah: 18 Terjemahnya: “Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak apabila menjemput seseorang diantara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dari karib kerabat”[36] 
Dikatakan, ayat ini mansukh oleh ayat tentang kewarisan an-Nisa: ayat 11-12 dan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi “ sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang mempunyai hak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”[37]
Firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah: 184. Terjemahan “Dan wajib bagi mereka yang kuat menjalankan puasa (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah”[38] Ayat ini dinasakh oleh: Firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah: 185 Terjemahan “Maka barang siapa yang menyaksikan bulan Ramadhan, hendaklah ia berpuasa”[39]
Hal ini berdasarkan keterangan dalam as-Sahihain, berasal dari Salamah bin Akwa, “ ketika turun Surah al-Baqarah ayat 184, maka orang yang ingin tidak berpuasa, ia membayar fidyah, sehingga turunlah ayat sesudahnya yang menasakhkannya”. Ibn Abbas berpendapat, ayat pertama adalah muhkam, tidak mansukh. Bukhari meriwayatkan dari ‘Ata’, bahwa ia mendengar Ibn Abbas membaca: “Dan bagi mereka yang kuat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, memberi makan seorang miskin.” Ibnu Abbas mengatakan, ayat ini tidak dimansukh, tetapi tetap berlaku bagi mereka yang telah lanjut usia yang tidak lagi sanggup berpuasa.Mereka boleh tidak berpuasa dengan memberikan makanan kepada seorang miskin pada setiap harinya. Dengan demikian, maka makna yatikuwnahu bukanlah yastatiyuwnahu (sanggup menjalankanya). Tetapi maknanya ialah “mereka sanggup menjalankannya dengan sangat susah payah dan memaksakan diri”.[40]
Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah : 240
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأَزْوَاجِهِم مَّتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS.Al-Baqarah 2:240)[41] Dinaskh dengan ayat Al-Baqarah : 234.
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُ
Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu(para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. ( QS. Al-Baqarah /2:234)[42]


                                                                                III.            PENUTUP
Nasakh ialah mengangkat atau menghapuskan hukum syara’ dengan dalil syara’. Nasikh ialah dalil syara’ yang menghapus atau mengangkat suatu hukum, dan mansukh ialah hukum syara’ yang telah dihapus atau diganti. Nasakh hanya terjadi pada perintah dan larangan, baik yang diungkapkan dengan tegas dan jelas maupun yang diungkapkan dengan kalimat berita (khabar) yang bermakna ‘amar(perintah) atau nahyi(larangan), tidak ada nasakh ayat tentang persoalan akidah, zat Allah, sifat-sifat Allah, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan hari kemudian, etika dan akhlak atau dengan pokok-pokok ibadah dan muamalah.
Para ulama berbeda pendapat tentang ada tidaknya nasikh mansukh dalam Al Qur’an. Sedangkan hadis yang dinasakh oleh ayat Al Qur’an jumhur ulama mengakui adanya hal tersebut. Dan ayat Al Qur’an yang dinasakh oleh hadis para ulama sepakat hal tersebut tidak ada.
Adapun makna secara akomodasi berarti menerima adanya nasikh dan mansukh, baik itu nasikh hukumnya saja, ayatnya saja ataupun nasikh secara keseluruhan yaitu nasikh dan mansukh ayat dan hukumnya, sedangkan makna secara kritis berarti menolak dengan adanya nasikh dan mansukh, baik hanya nasikh secara hokum sedangkan ayatnya masih atau nasikh ayat dan hukumnya masih atapun nasikh keduanya antara ayat dan hukumnya, sedangkan makna secara deskontruksi berarti menerima adanya nasikh dan mansukh tetapi dengan cara membongkar terhadap ayat yang menasikh dan ayat yang mansukh, dalam artian akan mengkritisi ayat-ayat tersebut.