Senin, 18 Mei 2015

KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM KONTEKS OTONOMI DAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Kebijakan pemerintah dalam upaya memajukan bangsa yang besar ini salah satunya yaitu dengan adanya system otonomi daerah, hal ini didasari agar dalam mengurusi Negara ini menjadi lebih mudah.  Selain itu, ada juga dasar lain yaitu pemberdayaan potensi daerah lebih maksimal, ini bukan tanpa alasan karena pemerintah melihat bahwa potensi yang ada di Indonesia cukup besar. Oleh karena itu, dalam rangka mencapai tujuan tersebut, maka hal pokok yang paling utama adalah pembenahan di bidang pendidikan. Pendidikan merupakan alat bantu utama dalam pemberdayaan potensi daerah, dan pada ahirnya terbentuknya otonomi pendidikan. Otonomi pendidikan yaitu kekuasaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur, mengelola, mengorganisir urusan pendidikan yang secara tidak langsung diawasi oleh pemerintah pusat. Otonomi juga diartikan sebagai kemandirian suatu daerah untuk mengatur daerahnya secara mandiri.

Pelaksanaan otonomi pendidikan ini berlangsung karena adanya kewenangan yang diberikan langsung dari pemerintah pusat untuk didirikannya otonomi daerah suatu daerah. Adapun hak yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah itu tidak langsung diberikan sepenuhnya. Pemerintah pusat disini bertugas mengawasi pelaksanaan otonomi pendidikan ini.
Meskipun demikian, masih banyak kendala yang kita jumpai dalam kebijakan ini, seperti pemerataan pendidikan. Walaupun salah satu tujuan kebijakan ini adalah pemerataan pendidikan, namun saya melihat bahwa dalam pelaksanaannya belum maksimal, ini terjadi karena beragamnya Negara ini, mulai dari letak geografisnya yang terpencar-pencar, banyaknya etnis yang ada, dan juga tingkat SDM yang tidak merata karena factor-faktor tertentu. Untuk itu dalam makalah ini saya akan mencoba mengeksplor apa saja permasalahan dalam kebijakan ini.

B.     Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah yang di angkat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa konsep otonomi pendidikan Islam?
2. Bagaimanakah pelaksanaan otonomi pendidikan di Indonesia?
3. Apa saja kendala dalam pelaksanaannya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Konsep Otonomi Pendidikan Islam
Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti Hukum atau aturan. Dalam konteks etimologis ini, beberapa penulis memberikan pengertian tentang otonomi. Otonomi diartikan sebagai “perundangan sendiri, mengatur atau rnemerintah sendiri”.
Banyak yang berbicara tentang otonomi yang diberikan oleh para pakar dan penulis, di antaranya Syarif Saleh mengartikan otonomi sebagai hak mengatur dan memerintah daerah sendiri, hak mana diperoleh dari pemerintah pusat. Wayong mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, dan pemerintahan sendiri. Sugeng Istanto menyatakan bahwa otonomi diartikan sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Sementara itu, Ateng Syafruddin mengemukakan bahwa istilah otonomi mempunyai makna kebebasan dan kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
B.      Pengertian Pendidikan
Pendidiikan adalah proses pelatihan dan pengembangan pengetahuan, keterampilan, pikiran, karakter, dan seterusnya, khususnya lewat persekolahan formal. Sedangkan dalam ensiklopedi pendidikan diisebutkan oleh Poerbakawatja dan Harahab bahwa “pendidikan dalam arti yang luas meliputi semua perbuatan dan usaha dari generasi tua untuk mengalihkan pengetahuannya, pengalamannya, kecakapannya, serta keterampilannya (orang menamakan ini juga”mengalihkan” kebudayaan dalam bahasa belanda, culture overdracht) kepada generasi muda sebagai usaha menyiapkannya agar dapat memenuhi fungsi hidupnya baik jasmani maupun rohani.”[1]
            Dari definisi di atas menerangkan bahwa pendidikan merupakan proses pembentukan diri manusia menjadi sempurna, yaitu terciptanya manusia yang sehat jasmani dan rohani. Pendidikan juga merupakan alat untuk mencapai suatu kebahagian dengan keilmuan yang didapat. Dengan begitu pelaksanaannya pendidikan harus difokuskan untuk mencapai tujuan tersebut, dan itu semua tidak akan tercapai bila strategi atau system yang digunakan tidak sesuai dengan keadaan.
C.   Otonomi Pendidikan Islam
1.    Konsep Otonomi Pendidikan
Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti “sendiri” dan nomos yang berarti “hukum” atau “atauran”. Sedangkan menurut Ateng Syafrudin mengatakan bahwa istilah otonomi mempunyai makna kebebasan dan kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan.[2]
 Otonomi pendidikan menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 adalah terungkap pada hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Pada bagian ketiga hak dan kewajiban masyarakat pasal 8 disebutkan bahwa “masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan program evaluasi pendidikan. Pasal 9, masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”. Begitu juga pada bagian keempat hak dan kewajiban pemerintah, dan pemerintah daerah pasal 11 ayat 2 “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya daya guna terselenggaranya pendidikan bagi warga negara yang berusia 7-15 tahun.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa konsep otonomi pendidikan mengandung pengertian yang luas, mencakup filosifi, tujuan, format dan isi pendidikan serta menejemen pendidikan itu sendiri. Impikasi dari semua itu adalah setiap daerah otonomi harus memiliki visi dan misi pendidkan yang jelas dan jauh kedepan dengan melakukan pengkajian yang mendalam dan meluas tentang tren perkembangan penduduk dan masyarakat untuk memperoleh masyarakat yang lebih baik kedepannya serta merancang sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik budaya bangsa indonesia yang bineka tunggal ika.
Untuk itu kemandirian daerah itu harus diawali dengan evaluasi diri, melakukan analisis faktor internal dan eksternal daerah guna mendapat suatu gambaran nyata tetang kondisi daerah, sehingga dapat disusun suatu strategi yang matang dalam upaya mengangkat harkat dan martabat masyarakat daerah yang berbudaya dan berdaya saing tinggi melalui otonomi pendidikan yang bermutu dan produktif[3].
Sebenarnya secara konsep, otonomi pendidikan Islam berawal dari masa klasik, masa Rasulullah, masa Khulafaurrasyidin, sampai pada masa sekarang ini. Untuk lebih lanjut akan saya membahas satu persatu dalam makalah ini.
1.  Sistem, Metode, dan Kurikulum Pendidikan Islam Klasik
Sistem pendidikan itu tidak berdiri sendiri, untuk melihatnya dibutuhkan informasi yang menyajikan konstruk social, politik, dan keagamaan yang terjadi pada masa-masa tertentu seingga menunjukkan adanya hubungan fungsional dan substansial antara dunia pendidikan dengan keadaan yang terjadi ketika itu.
Metode pendidikan dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk: (1) metode perolehan (acquisition) dan metode penyampaian (transmission). Metode perolehan lebih ditekankan sebagai cara yang ditempuh oleh peserta didik ketika mengikuti proses pendidikan, sedangkan metode penyampaian diasosiasikan sebagai cara pengajaran yang dilakukan oleh guru. Dengan demikian, metode perolehan ditekankan kepada peserta didik sedangkan metode penyampaian dititik beratkan kepada guru.
Kurikulum pendidikan Islam klasik agaknya tidak dapat dipahami sebagaimana kurikulum pendidkan modern. Pada kurikulum pendidikan modern ditentukan oleh pemerintah dengan standar tertentu yang terdiri dari beberapa komponen: tujuan, isi, organisasi, dan strategi. Untuk itu kurikulum pendidikan Islam klasik dipahami dengan subjek-subjek ilmu pengetahuan yang diajarkan dalam proses pendidikan [4].
2.  Pendidikan Islam masa Rasulullah (611-632 M/12 SH- 11 H)
Rasulullah SAW sebagai suri teladan dan rahmatan lil’alamin bagi orang yang mengharapkan rahmat dan kedatangan hari kiamat dan banyak menyebut Allah (al-ahzaab:21) adalah pendidik pertama dan terutama dalam dunia pendidikan Islam. Proses transformasi ilmu pengetahuan, internalisasi nilai-nilai spiritualisme dan bimbingan emosional yang dilakukan Rasulullah dapat dikatakan sebagai mukjizat luar biasa, yang manusia apa dan dimanapun tidak dapat melakukan hal yang sama.
Hasil pendidikan Islam periode Rasulullah terlihat dari kemampuan murid-muridnya (para sahabat) yang luar biasa, misalnya Umar Ibn Khatab ahli hokum dan pemerintahan, abu Hurairah ahli hadis, Salman al-Farasi ahli perbandingan agama: Majusi, Yahudi, Nasrani, dan Islam. Dan Ali bin Abi Thalib ahli hokum dan tafsir Al-Qur’an, kemudian murid dari para sahabat di kemudian hari, tai-tabiin, banyak yang ahli berbagai bidang ilmu pengetahuan sains, teknologi, astronomi, filsafat yang mengantarkan Islam ke pintu gerbang zaman keemasan [5].
Pendidikan pada masa Rasulullah dapat dibedakan menjadi dua periode: periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode pertama, yakni sejak nabi diutus sebagai rasul hingga hijrah ke Madinah sistem pendidikan Islam lebih bertumpu kepada nabi. Bahkan, tidak ada yang mempunyai kewenangan untuk memberikan atau menentukan materi-materi pendidikan, selain nabi. Nabi melakukan pendidikan dengan cara sembunyi-sembunyi terutama pada keluarganya, disamping berpidato dan ceramah di tempat-tempat yang ramai dikunjungi orang. Sedangkan materi pengajaran yang diberikan hanya berkisar pada ayat-ayat Al-Qur’an sejumlah 93 surat dan petunjuk-petunjuknya.


2.  Otonomi Pendidikan sebagai Optimalisasi Potensi Daerah
UUD tahun 45 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah menyusun dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang diatur oleh negara. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelanggaraan pendidikan nasional. Dengan adanya UU Otonomi Daerah No. 22 tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi UU No 32 tahun 2004 telah terjadi perubahan sistem pemerintahan yang sentrallistik menjadi desentralistik, dimana setiap daerah memiliki kewenangan untuk  mengatur dan mengurus sistem pemerintahannya sendiri guna mensejahterakan masyarakat di daerahnya.
Pemberian wewenang kepada daerah membawa konsekuensi terhadap pembiayaan guna mendukung proses desentralisasi sebagaimana termuat dalam pasal 12 ayat 1 UU No 32 tahun 2004 bahwa urusan pemerintahan yang diserahkan daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang disentralisasikan.
Sejalan dengan arah kebijakan otonomi dan desentralisasi yang ditempuh oleh pemerintah, tanggung jawab pemeritah daerah akan meningkat dan semakin luas, termasuk dalam menejemen pendidikan. Pemerintah daerah diharapkan  untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya dalam berbagai tahap pembangunan pendidikan, mulai dari tahap perumusan kebijakan daerah, perencanaan, pelaksanaan, sampai pemantauan dan monitoring di daerah masing-masing sejalan dengan kebijakan pendidikan nasional yang digariskan pemerintah [6].
 Pemberian dan berlakunya otonomi pendidikan di daerah memiliki nilai strategis bagi daerah untuk berkompetisi dalam upaya membangun dan memajukan daerah-daerah diseluruh Indonesia, terutama yang berkaitan langsung dengan SDM dan SDA masing-masing daerah dalam upaya menggali dan mengoptimalkan potensi-potensi masyarakat yang selama ini masih terpendam. Begitu juga adanya desentralisasi pendidikan, pemerintah daerah baik tingkat I maupun tingkat II dapat memulai peranannya sebagai basis pengelolaannya sebagai pendidikan dasar. Untuk itu perlu adanya lembag non struktural yang melibatkan masyarakat luas untuk memberikan pertimbangan pendidikan dan kebudayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan kemampuan daerah tersebut.
Di era otonomi ini, sudah saatnya kita berpikir kritis untuk membangun sebuah masyarakat yang berpendidikan, humanis, demokratis dan berperadaban. Agar masyarakat selama ini dimarjinalkan dalam lubang berpikir yang ortodoks tidak lagi ada dalam bangunan dan tatanan masyarakat dinamis dan progesif. Maka bila hal ini bisa terwujud, masyarakat juga akan merasa bangga dengan dirinya sendiri dan pada nantinya akan respek terhadap kemajuan dan pekembangan yang terjadi dalam lingkungan sosial maupun pendidikan. Karena masyarakat telah diberikan penghargaan yang tinggi sebagai mahluk sosial dan sebagai hamba Tuhan. Sehingga pendidikan masyarakat yang mencakup seluruh komponen masyarakat dan sekolah itu dapat berjalan dengan sinergis, beriringan dan selaras sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri.
Selain itu juga di era otonomi ini, masyarakat perlu diberikan kepercayaan untuk ikut serta dalam pemberdayaan dan pengelolaan pendidikan, tidak hanya sekedar sebagai penyumbang atau penambah dana bagi sekolah yang terlambangkan dalam BP3. Dengan kata lain ketidak seimbangan dan ketimpangan antara hak dan kewajiban anggota BP3 yang terdiri dari masyarakat atau orang tua peserta didik harus tiadakan. Karena hal itu telah menjadikan lembaga yang seharusnya mewadahi partisipasi masyarakat tidak ada fungsinya lagi (disfuction), untuk itu ketika otonomisasi telah digalakkan maka sudah saatnya masyarakat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan di sekolah dalam berbagai hal. Tetapi tidak hanya sekedar sebagai formalitas saja dalam arti masyarakat dalam musyawarah nantinya sekedar menjadi objek saja atau sebagai pendengar, tetapi harus benar-benar dilibatkan secara langsung, namun peran serta masyarakat juga terbatas pada lingkup tartentu dengan diikutsertakan masyarakat dalam pendidikan akan lebih efektif kerena secara langsung dapat dinikmati oleh masyarakat itu sendiri.
Berkaitan dengan implementasinya otonomi pendidikan, maka sudah tentunya peran dari lembaga pendidikan sebagai pusat pengetahuan, iptek ,dan budaya menjadi lebih penting serta stategis. Hal itu dilakukan dalam rangka pemberdayaan daerah, untuk mempertegas otonomi yang sedang berjalan [7].

3.  Permasalahan dalam pelaksanaan otonomi pendidikan
Pembagian kewenangan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, memberikan fokus bahwa pelaksanaan otonomi daerah adalah didaerah kabupaten dan daerah kota. Dalam situasi yang demikian ini, baik dari segi kewenangan maupun sumber pembiayaan dibidang pendidikan, daerah kabupaten atau kota akan memegang peranan penting terutama dalam pelaksanaannya. Sementara itu koordinasi dan singkronisai program pendidikan perlu di tingkatkan agar mampu menghindari ego kewilayahan. Untuk itu pelaksanaan desentralisasi pendidikan, menjadi penting kiranya kita mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaannya [8].
a.  Kepentingan Nasional
Salah satu tujuan nasional yang dicita-citakan dalam pembukaan UUD 45, yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa” . Untuk mencapai hal tersebut pasal-pasal dalam UUD 1945 dengan segala amandemennya menegaskan demokratisasi dan pemenuhan hak-hak dasar bagi semua warga negara untuk memperoleh pendidikan. Kemungkinan yang terjadi adalah bagaimana dengan masing-masing daerah kabupaten atau kota, yang potensi sumber pembiyayaannya berbeda, dapatkah menjamin agar tiap warga negara memperoleh hak pendidikan tersebut. Hal lain yang berkaitan dengan kepentingan nasional adalah bagaimana melalui pendidikan dapat tetap dikembangkan dalam satu kesatuan arah dan tujuan [9].
b.  Peningkatan Mutu
Dasar pemikiran yang melandasi lahirnya UU No 22 tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan baik eksternal maupun internal khususnya menghadapi tantangan persaingan global dan persaingan pasar bebas. Ada tiga kemampuan dasar yang diperlukan agar masyarakat indonesia dapat ikut dalam persaingan global, yaitu kemampuan menejemen, teknologi dan kualitas SDM yang semua itu dapat dicapai melalui pendidikan yang bermutu. Mutu yang dimaksud disini bukan hanya yang memenuhi Standar Nasional tetapi juga internasional. Persoalannya adalah dengan adanya otonomi pelaksanaan pendidikan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota yang kualitas  sumberdaya, prasarana dan kemampuan pembiayaannya bagi masyarakat akankah dapat menghasilkan mutu yang di bawah atau di atas standar?
c.   Efisiensi pengelolaan
Selain untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan dalam kondisi keterbatasan sumber dana yang kemudian dibagi-bagi pada daerah otonomi, pelaksanakan otonomi daerah juga diharapkan dapat meningkatkan efesiensi pengelolaan (technical efficiency) maupun efisiensi dalam mengelolakan anggaran (economic efficiency). Sistem pengelolahan yang sangat sentralistik selama ini akan mempunyai potensi problem efisiensi pengelolaan di daerah, apalagi di sekolah,jika tidak dilakukan secara profesional dan proporsional.
d.  Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan pilar yang paling utama dalam melakukan implementasi otonomi pendidikan. SDM selama ini belum memadai, maksudnya yaitu berhubungan dengan kuantitas dan kualitas SDM tersbut. Masih ada daerah yang belum dapat memahami, menganalisis, serta mengaplikasikan konsep otonomi pendidikan. Demikian halnya yang berkaian dengan kuantitas atau jumlah SDM yang ada [10].
 e.   Pemerataan
Pelaksanaan otonomi pendidikan dapat meningkatkan aspirasi masyarakat akan pendidikan yang diperkirakan akan juga meningkatkannya pemerataan memperoleh kesempatan pendidikan. Tetapi yang jadi permasalahan adalah semakin tingginya jarak antara daerah dalam pemerataan akan fasilitas pendidikan yang akhirnya akan mendorong meningkatnya kepincangan dalam mutu hasil pendidikan.
f. Peranserta Masyarakat
Salah satu tujuan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peranserta masyarakat, termasuk dalam meningkatkan sumber dan dalam menyelanggarakan pendidikan. Peran serta masyarakat dalam pendidikan dapat berupa perorangan,kelompok ataupun lembaga seperti dunia usaha dan industri.
g. Pengawasan Pendidikan
Sistem pendidikan nasional sebagai aspek kepengawasannya diharapkan memiliki kemampuan untuk merespon berbagai tuntutan daerah, terus bersaing secara global. Sistem pengawasan hendaknya menitik beratkan kepada pengembangan mutu, mewujudkan efisiensi dan efektivitas layanan manejemen. Pengawasan pendidikan hendaknya juga juga tidak hanya sekedar diposisikan sebagai perilaku birokratis dan perundang-undangan saja. Lebih dari itu hendaknya diperlakukan sebagai bagian dari budaya profesional dalam organisasi pendidikan. Sekalipun pengawasan itu merupakan rangkaian atau siklus dari proses menejemen, akan tetapi makna pengawasan melekat, dan pengawasan masyarakat harus selalu bersinergi dengan pengawasan fungsional. [11]
h. Masalah Kurikulum
Kondisi masyarakat indonesia sangat heterogen dengan berbagai macam keragaman budayanya, adat, suku, SDA dan bahkan SDM-nya. Masing-masing daerah mempunyai kesiapan dan kemampuan yang berbeda dalam pelaksanaan otonomi penidikan. Dalam konteks otonomi daerah, kurikulum suatu lembaga pendidkan tidak sekedar daftar mata pelajaran yang dituntut dalam suatu jenis jenjang pendidikan, dalam pengertian yang luas kurikulum berisi kondisi yang telah melahirkan suatu rencana atau program pelajaran tertentu.
Sedangkan menurut Hasbullah, kurikulum adalah keseluruhan program, fasilitas, dan kegiatan suatu lembaga pendidikan atau pelatihan untuk mewujudkan visi dan misi lembaganya.[12]
C. Pelaksanaan Desentralisasi Pendidikan di Indonesia
“Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan RI”. Istilah desentralisasi muncul dalam paket UU tentang otonomi daerah yang pelaksanaannya dilatarbelakangi oleh keinginan segenap lapisan masyarakat untuk melakukan reformasi dalam semua bidang pemerintahan.
Menurut Bray dan Fiske Desentralisasi pendidikan adalah suatu proses di mana suatu lembaga yang lebih rendah kedudukannya menerima pelimpahan kewenangan untuk melaksanakan segala tugas pelaksanaan pendidikan, termasuk pemanfaatan segala fasilitas yang ada serta penyusunan kebijakan dan pembiayaan.
Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 32 Tahun 2004). Tentang desentralisasi ini ada beberapa konsep yang dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut.
1)  Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, baik yang menyangkut bidang legislatif, judikatif, atau administratif (Encyclopedia of the Social Sciences, 1980).
2)  Desentralisasi sebagai suatu sistem yang dipakai dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi, di mana sebagian kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan (Soejito, 1990).
3)  Desentralisasi tidak hanya berarti pelimpahan wewenang dari pernerintah pusat ke pemerintah yang lebih rendah, tetapi juga pelimpahan beberapa wewenang pemerintahan ke pihak swasta dalam bentuk privatisasi (Mardiasmo, 2002).
4)  Desentralisasi adalah sehagai pengakuan atau penyerahan wewenang oleh badan-badan umurn yang lebih rendah untuk secara mandiri dan berdasarkan pertimbangan kepentingan sendiri mengambil lceputusan pengaturan pernerintahan, serta struktur wewenang yang terjadi dari hal itu (Hoogerwerf, 1978).
5)   Decentralization is the transfer of planning, decision inaking, or indlinistrative authority from the central government to its field organizations, local and administrative units, semi autonomous and pcrastatal organizations, local goverment, or non govermental organanizations (Rondinelli clan Chcema, 1983: 77).
6)  Pengertian desentralisasi pada dasarnya mempunyai makna bahwa melalui proses desentralisasi unisan-urusan pemerintahan yang semula termasuk wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat sebagian diserahkan kepada pernerintah daerah agar menjacli urusan rumah tangganya sehingga urusan tersebut beralih kepada clan menjadi wewenang clan tanggung jawab pernerintah daerah (Koswara, 1996).
7)  Desentralisasi atau mendesentralisasi pemerintahan bisa berarti merestrukturisasi atau mengatur kembali kekuasaan sehingga terdapat suatu sistem tanggung jawab bersama antara institusi-institusi pemerintah tingkat pusat, regional, maupun lokal sesuai dengan prinsip subsidiaritas. Sehingga meningkatkan kualitas keefektifan yang menyeluruh dari sistem pemerintahan, dan juga meningkatkan otoritas dan kapasitas tingkat subnasional (UNDP, 2004: 5).
Secara politis, desentralisasi dalam pengertian devolusi dilakukan untuk memenuhi tuntutan golongan minoritas yang menuntut otonomi dalarn wilayahnya. Semakin tinggi praktikpraktilc diskriminasi, akan semakin kuat menciptakan tuntutan akan otonomi.
Menurut Rondinelli, desentralisasi secara luas diharapkan untuk mengurangi kepadatan beban kerja di pernerintah pusat. Sementara itu, di lain pihak Maddick mengemukakan bahwa desentralisasi merupakan suatu cara untuk meningkatkan kemampuan aparat pemerintah clan incmperoleh informasi yang lebih baik mengenai keadaan daerah, untuk menyusun program-program daerah secara lebih responsif dan untuk mengantisipasi secara cepat manakala prrsoalan-persoalan timbul dalam pelaksanaan.
Desentralisasi juga dapat dipakai sebagai alat untuk memobilisasi dukungan terhadap kebijakan pembangunan nasional dengan menginformasikannya kepada masyarakat (Lurah untuk menggalang partisipasi di dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya di daerah. Partisipasi lokal dLipat digalang melalui keterlibatan dari berbagai kepentingan sepcrti kepentingan-kepentingan politik, agama, suku, kelompok-kelompok profesi di dalam proses pembuatan kebijakan pembangunan oleh pemerintah daerah.
Bagaimanapun, secara politis keberadaan pemerintah daerah sangat penting untuk mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan daerah. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 pada Pasal 7 ayat (1) dikemukakan bahwa kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam scluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, fiskal/moneter, dan agama, serta kewenangan lain yang diatur secara khusus. Selain itu, semuanya menjadi kewenangan daerah, termasuk salah satunya bidang pendidikan. Tujuan pemberian kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal, serta memerhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Ada beberapa hal positif yang sudah mulai nampak dalam pelaksanaan desentralisasi pendidikan sejak tahun 2001 ini, misalanya banyaknya daerah terutama daerah yang kaya memiliki semangat memajukan pendidikan bagi masyarakatnya dengan meningkatkan anggara pendidikan pada Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBD). Langkah yang dilakukan adalah menyederhanakan dan mempersingkat birokrasi pendidikan di daerah, meningkatkan inisiatif dan kreativitas derah dalam mengelola pendidikan yang lebih memungkinkan tercapainya pemerataan pendidikan pada daerah-daerah terpencil, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan. Ini adalah hal yang wajar karena pemberian wewenang yang lebih luas kepada daerah dan dengan didukung dengan biaya dengan porsi yang lebih besar dalam upaya pembangunan bidang pendidikan termasuk bidang administrasi, kelembagaan, keuangan, perencanaan dan sebagainya. Oleh karena itu, kesiapan daerah untuk dapat menjalankan peran yang lebih besar menjadi lebih sentral dalam desentralisasi pendidikan.
Armida S. Alisjahbana.[13] menyebutkan bahwa dalam wujud pelaksanaan desentralisasi pendidikan, ada beberapa kewenangan-kewenangan pendidikan yang dapat didisentralisasikan, yakni sebagai berikut:
Komponen pendidikan
Kewenangan
Organisasi dan poses belajar Mengajar
· Menentukan sekolah mana yang dapat diikuti seorang murid.
·  Waktu belajar di sekolah.
   Penentuan buku yang digunakan.
·  Kurikulum.
·  Metode pembelajaran.
Manajemen guru
-     Memilih dan memberhentikan kepala sekolah.
-     Memilih dan memberhentikan guru.
-     Menentukan gaji guru.
-     Memberikan tanggung jawab pengajaran kepada guru.
-      Menentukan dan mengadakan pelatihan kepada guru.
Struktur dan perencanaan
-    Membuka atau menutup suatu sekolah.
-    Menentukan program yang ditawarkan sekolah.
-    Definisi dari isi mata pelajaran.
-    Pengawasan atas kinerja sekolah.
Sumber daya
-    Program pengembangan sekolah.
-    Alokasi anggaran untuk guru dan tenaga administratif (personnel).
-    Alokasi anggaran non-personnel.
-    Alokasi anggaran untuk pelatihan guru.
           
Diskursus desentralisasi pendidikan berbeda dengan desentralisasi di bidang pemerintahan yang lain, dimana disentralisasi pada bidang pemerintahan berada pada tingkat kabupaten/kota. Sedangkan desentralisasi pendidikan tidak hanya berhenti pada tingkat kabupaten/kota saja, tatapi justru sampai pada lembaga pendidikan atau sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan.
Oleh karena itu, maka konsepsi desentralisasi pendidikan harus dikemas dalam program school based management (MBS), yakni suatu sistem manajemen yang bertumpu pada situasi dan kondisi serta kebutuhan sekoleh setempat. Sekolah diharapkan mengenali seluruh infrastruktur yang berada di sekolah, seperti guru, siswa, sarana prasarana, finansial, kurikulum, dan sistem informasi. Unsur-unsur manejemen tersebut harus difungsikan secara optimal dalam arti perlu direncanakan, diorganisasi, digerakkan, dekendalikan dan dikontrol.[14] MBS harus didukung oleh partisipasi masyarakat yang diwadahi melalui komite sekolah/dewan sekolah yang memiliki peran sebagai berikut:
a.   Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
b.   Pendukun (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
c.   Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
d.   Mediator antara pemerintah (eksekutif)  dan  legislatif dengan masyaraka.[15]
Selain itu salah satu upaya dalam menerapkan desentralisasi pendidikan di sekolah, adalah dengan meningkatkan kapasitas otonomi sekolah itu sendiri dengan cara sebagai berikut:
a.   Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
b.   Pelibatan Masyarakat
c.   Pemberdayaan Masyarakat
d.   Orientasi pada Kualitas
e.   Meniadakan Penyeragaman [16]
Namun di balik itu semua bahwa pelaksanaan desentralisasi pendidikan di Indonesia belum mampu membawa peningkatan bagi pengembangan pendidikan di daerah. Dengan kata lain, keadaan pengembangan pendidikan di daearah belum menunjukkan perbedaan yang berararti, atau sama saja antara sebelum dan sesudah dilaksanakan desentralisasi pendidikan. Bahkan desentralisasi pendidikan dalam hal tertentu justru malah menimbulkan kesulitan baru dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Karena untuk melaksanakan desentralisasi pendidikan secara nasional di seluruh wilayah Indonesia tampaknya mengalami banyak kesulitan, karena sejumlah masalah dan kendala yang perlu diatasi. Masalah-masalah sebagaimana disebutkan oleh Hasbullah antara lain:
a.   Masalah Kurikulum
Kondisi masyarakat Indonesia adalah heterogen dan masing-masing daerah mempunyai kesiapan dan kemampuan yang berbeda-beada dalam pelaksanaan desentralisasi pendidikan. Permasalahan relevansi pendidikan selama ini diarahkan kurangnya kepercayaan pemerintah pada daerah untuk menata sistem pendidikannya yang sesuai dengan kondisi objektif di daerahnya. Untuk itu kurikulum suatu lembaga pendidikan jangan hanya sekedar daftar mata pelajaran saja yang dituntut di dalam suatu jenis dan jenjang pendidikan, tetapi lebih luas lagi yakni berisi kondisi yang sesuai dengan karakteristik daerah. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Armida S. Sjahbana bahwa perlu kejelasan tentang kebijakan perumusan kurikulum, apakah hanya kurikulum inti yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan muatan lokal dalam persentase yang cukup signifikan diserahkan pada masing-masing daerah atau bahkan langsung pada msing-masing sekolah. Saat ini kurikulum sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan daerah hanya dapat mengisi bagian kurikulum yang berupa muatan lokal dal persentase yang sangat kecil [17].
b. Masalah Sumber Daya Manusia (SDM)
Pilar utama yang harus dimiliki dalam mengimplementasikan desentrasi pendidikan yang pertama adalah masalah manusianya itu sendiri. Penataan SDM yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahliannya menyebabkan pelaksanaan pendidikan tidak profesional. Misalnya pengangkatan tenaga pengajar yang dari bukan bidang studinya akan sangat mempengaruhi kualitas sekolah secara umum dan siswa secara khusus, karena secara teori ia tidak mengerti. Apabila itu terus terjadi maka pembelajaran biasanya akan terkendala oleh penguasaan materi yang kurang. Dan bila ini terus berlangsung maka bukan tidak mungkin tenaga pengajar atau tenaga bidang yang lain akan menurukan kualitas suatu sekolah, bukan menambah berkualitas.
Persoalan seperti ini masih sering kita jumpai di dalam lingkungan sekitar kita, bukan persoalan sistem namun ini juga disebabkan oleh tradisi hirarki yang terus hidup di masyarakat kita. Fenomena ini jelas masih banyak terjadi terutama pada sekolah yang mempunyai latar belakang yayasan karena di dalamnya masih kental unsur keluarga, persoalan tidak enak, kasihan, malau, takut dan lain sebagainya.
Hal ini seharusnya bisa ditangani yaitu dengan ketegasan pemerintah menyeragamkan peraturan pendidikan. Misalnya standarisasi yang sudah diberlakukan kepada guru yang minimal lulusan Strata Satu (S1), walaupun secara ekplisit peraturan ini sudah dibuat, namun dalam pelaksanaannya masih saja banyak yang tidak sesuai. Contohnya di sekolahan-sekolahan desa yang masih banyak guru hanya lulusan SMA, ini jelas akan berimplikasi terhadap kualitas pendidikan kita.
c. Masalah Dana, Sarana, Dan Prasarana Pendidikan
Persoalan klasik yang sering kita hadapi saat ini adalah persoalan dana, padahal ini merupakan persoalan yang paling krusial dalam perbaikan dan pembangunan sistem pendidikan di Indonesia. Selama ini dikeluhkan bahwa mutu pendidikan rendah karena dana yang tidak mencukupi, anggaran untuk pendidikan masih rendah. Hal ini semestinya tidak perlu terjadi di era desentralisasi pendidikan karena anggaran pendidikan sudah diserahkan kepada pemerintah daerah dengan dikelurakannya UU-PKPD Tahun 2004. Begitu pula telah ditegaskan dalan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 49 ayat (1) dikemukakan bahwa “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.[18] 
d. Masalah Organisasi Kelembagaan
Dalam hal kelembagaan kependidkian antar kabupaten/kota dan provinsi tidak sama dan terkesan berjalan sendiri-sendiri, baik manyangkut struktur, nama organisasi kelembagaan, dan lainsebagainya. Menurut undang-undang memang ada kewenangan lintas kabupaten/kota, tetapi kenyataannya itu hanyalah dalam tataran konsep, praktiknya tidak berjalan.
Sebagai gejala umum, jenjang dan jenis kelembagaan pendidikan dipilah-pilah sedemikian rupa sehingga tampak satu sama lain tidak mempunyai hubungan. Kelembagaan pendidikan tinggi misalnya seolah-olah tidak berkaitan dengan kelembagaan menengah [19].
Disamping itu juga memiliki sisi kelemehan, antara lain:
1) Tidak meratanya kemampuan dan kesiapan pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan desentralisasi pendidikan dan kesiapan daerah di wilayah terpencil. Bahkan untuk wilayah tertentu implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan secara penuh menjadi masalah tersendiri di daerah tersebut.
2) Tidak meratanya kemampuan keuangan daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD) dalam menopang pembiayaan pendidikan di daerahn ya masing-masing, terutama daerah-daerah miskin.
3) Belum adanya pengalaman dari masing-masing pemerintah daerah untuk mengatur sendiri pembangunan pendidikan di daerahnya sesuai dengan semangat daerah yang bersangkutan. Sehingga dikhawatirkan implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan bagi sekolah dan orang tua akan memperbanyak sumber pendanaan dan memperbesar akses terhadap informasi yang pada gilirannya akan dapat melahirkan beragam metode, kreteria, pilihan-pilihan dan juga hasil. Secara perlahan-lahan, keragaman ini akan menimbulkan ketidaksetaraan sekolah antar daerah [20].
Dengan demikian dalam konteks desentralisasi, peran masyarakat sangat diperlukan, terutama aparatur pendidikan baik di pusat maupun di daerah untuk membangun pendidikan yang mandiri dan profesional. Karena titik berat disentralisasi diletakkan pada kabupaten/kota, untuk itu peningkatan kualitas aparatur pendidikan di daerah sangatlah mendasar, terutama pada lapisan yang terdekat dengan rakyat yang akan memebrikan pelayanan. Efektivitas pelayanan pendidikan pada tingkat akar rumput (grass root) juga penting untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan pendidikan [21].
Meskipun desentralisasi pendidikan merupakan sebuah keharusan, namun dalam realitas, pelaksanaanya terkesan suatu tindakan agak tergesa-gesa dan kurang siap seperti fenomena kurikulum 2013 akhir-akhir ini. Hal ini bisa dilihat dari belum memadainya sumber daya manusia (SDM) daerah, sarana prasarana yang kurang memadai, menajemen pendidikan yang belum optimal, di samping itu juga masih banyak permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan di daerah.
Salah satu hal mencolok yang dihadapi pendidikan di daerah sekarang adalah persoalan mutu lulusan yang masih rendah, kondisi fisik sekolah yang memprihatinkan, kekurangan guru dan kualifikasinya yang tidak sesuai, ketidakmerataan penyelenggaraan pendidikan, kurikulum dan lain-lain. Merupakan pekerjaan rumah yang cukup berat bagi pemerintah daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah.
Apabila otonomi daerah menunjuk pada hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, maka hal tersebut hanya mungkin jika Pemerintah Pusat mendesentralisasikan atau menyerahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom. Inilah yang disebut dengan desentralisasi. Ini artinya desentralisasi pendidikan adalah efek dari adanya otonomi daerah.
Pada prinsipnya, desentralisasi pendidikan bertujuan untuk memberdayakan kelebihan-kelabihan dan kearifan-kearifan local yang ada di suatu daerah, terlepas dari efeknya yang justru berdampak pada terhambatnya pendidikan khususnya di daerah yang bisa dikatakan tertinggal, namun paling tidak potensi daerah menjadi keluar dan tergali secara penuh.   

  


BAB III
KESIMPULAN

Dari pemaparan makalah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pada saat ini indonesia telah ditetapkan otonomi daerah dan juga berdampak adanya otonomi pendidikan. Dimana daerah berhak mengatur pendidikan di daerahnya sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat secara langsung. Walaupun demikian pemerintah pusat juga bertugas mengontrol dan mengawasi pelaksanaan otonomi pendidikan tersebut.
Otonomi pendidikan dimaksudkan untuk mengembangkan potensi-potensi daerah yang ada dimasina-masing daerah tersebut. Karena potensi masing-masing daerah di indonesia sangat beragam dan tidak sama antara yang satu dengan yang lainnya. Potensi tersebut dikembangkan dan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan disekolah, agar nantinya outputnya sesuai dengan kondisi yang ada didaerah tersebut.
Tapi dalam kenyataannya dilapangan, otonomi pendidikan yang dilaksanakan tidak semudah teorinya, karena masih banyaknya hambatan serta permasalahan yang dihadapi sebagai mana yang telah disebutkan di atas yang masih perlu diperbaiki lagi. Dalam pendidikan terdapat mutu pendidika, dimana mutu pendidikan perlu ditingkatkan untuk menghasilkan pendidikan yang lebih baik. Juga terdapar prinsip-prinsip peningkatan mutu pendidikan.
Selain itu, pemerataan pendidikan yang harusnya bias dinikmati secara adail, namun dalam kenyataannya pendidikan justru menjadi momok tersendiri karena dari manajemen administrasinya juga masih sama. Artinya ini membuat konsep yang baik itu menjadi  sia-sia. Pemerintah belum mampu mengendalikan otonomi pendidikan ini secara baik dan melepaskan seluruh daerah untuk mengatur system pendidikannya sendiri karena dari sisi fasilitas dan SDM yang juga tidak seragam atau minimal setara. Misalnya di daerah Indonesia timur masih banyak sekali guru-guru yang tingkat pengetahuan pendidikannya rendah, hal ini sangat berbeda bila dibandingkan daerah barat khususnya pulau jawa.
Oleh karena itu, dalam makalah ini kami mencoba untuk memberikan refleksi bersama untuk kita semua dan pemerintah pada khususnya agar paling tidak bias memperbaiki system otonomi pendidikan ini dengan maksimal dan lebih ideal. Sekian makalah dari kami semoga bias bermanfaat bagi kita semua para calon ahli pendidikan Islam, mohon kritik kontruktif dari anda semua. Kami ucapkan terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA

Alisjahbana, Armida S., Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pendidikan (Bandung, Universitas Padjajaran, 2000)
Hasbullah, Otonomi Pendidikan: Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pendidikan ( Jakarta, Rajawali Pers, 2010)
Hasbullah, Otonomi Pendidikan; Kebijakan Otonomi Daerah Dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007).
http:// re-searchengines.com/kunluthfi.html, 23/12/2014, jam 10.30
http://www.desentralisasi _pendidikan.com, diakses tanggal 26 Maret 2014.
M Chan, Sam   dan Tuti T Sam, Analisis Swot: Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006).
Matry, M. Nurdin,  Implimentasi Dasar-Dasar Manajemen Sekolah Dalam Era Otonomi Daerah (Makasar: Aksara Madani, 2008).
Nizar, Samsul, sejarah pendidikan Islam: menelusuri jejak sejarah pendidikan era Rasulullah sampai Indonesia (Jakarta: Prenada Media Group, 2007).
Sumino, Kepemimpinan Pendidikan (Surakarta: Fairuz Media, 2010).
Suwendi, sejarah dan pemikiran pendidikan Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004).
Tilaar, H.A.R, Paradigma Baru Pendidikan Nasional (Jakarta, Rineka Cipta, 2004)
Umam, Khoirul, mempertegas otonomi pendidikan; menuju masyarakat edukatif,4http://re-searching.com.20/11/2014, jam 10.40
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


1 komentar:

  1. Borgata's new gaming rooms - DRMCD
    Borgata Hotel 김포 출장마사지 Casino & Spa, Atlantic City. 7 구미 출장안마 years ago. Borgata Hotel Casino & Spa. The 보령 출장안마 rooms are spacious and they offer 서귀포 출장샵 spacious and 군포 출장마사지 spacious rooms.

    BalasHapus