I.
PENDAULUAN
Al-Qur’an adalah firman Allah yang merupakan mu’jizat
terbesar yang dimiliki oleh Nabi Muhammad, al-Qur’an juga merupakan tuntutan
bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat namun
tidak melupakan kebahagiaan kehidupan di dunia.
Dalam al-Qur’an
terkandung banyak hikmah dan pelajaran yang dapat diambil, di dalamnya juga
terdapat banayak ayat-ayat tentang cerita-cerita, seruan kepada manusia,
perintah untuk beribadah, bermuamalah dan sebagainya. Sebagaimana hal itu telah tercantum di dalam al-Qur’an
bahwasanya al-Qur’an adalah kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad yang di
dalamnya terkandung hal-hal yang berhubungan dengan keilmuan, baik ilmu
pengetahuan maupun ilmu agama, kisah-kisah, filsafat, peraturan-peraturan yang
mengatur tingkah laku dan tatacara hidup manusia sebagai makluk individu maupuk
makhluk sosial, sehingga akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.[1]
Tasyri’ samawi
diturunkan dari Allah kepada para rasul-Nya untuk memperbaiki umat dibidang
akidah, ibadah dan mu’amalah. Oleh karena akidah semua ajaran samawi itu satu dan tidak
mengalami perubahan karena ditegakkan atas tauhid uluhiyah dan rububiyah maka
dakwah atau seruan para rasul kepada aqidah yang satu itu semuanya sama.[2]
Mengenai ibadah
dan muamalah, prinsip dasar umumnya adalah sama, yaitu bertujuan membersihkan
jiwa dan memelihara keselamatan masyarakat serta mengikatnya dengan ikatan
kerjasama dan persaudaraan yang kuat.[3]
Al-Qur’an
diturunkan secara berangsur-angsur, ada yang dikemukakan secara terperinci, ada
yang garis besarnya saja, Ada yang khusus, ada juga yang masih bersifat global. Ada ayat-ayat yang sepintas
lalu menunjukkan adanya gejala kontradiksi yang menurut Quraish Shihab para
ulama berbeda pendapat tentang bagaimana menghadapi ayat-ayat tersebut.
Sehingga timbul pembahasan tentang Nasikh dan Mansukh.[4]
Pengetahuan
tentang nasikh dan mansukh mempunyai fungsi dan manfaat besar
bagi para ahli ilmu, terutama fuqaha, mufasir dan ahli usul, agar pengetahuan
tentang hukum tidak menjadi kacau dan kabur, oleh sebab itu, terdapat banyak
asar (perkataan sahabat dan tabi’in) yang mendorong agar mengetahui
masalah ini.[5]
II.
Nasikh dan Mansukh
A.
Pengertian Nasikh
dan Mansukh
Dalam al-Qur’an,
kata nasakh ditemukan sebanyak empat kali dengan berbagai bentuknya.[6] Yaitu
dalam Qur’an Surah al-Baqarah 106, a1-A’raf 154, a1-Hajj 52, dan al-Jatsiah 29. Nasikh-Mansukh berasal
dari kata nasakh,
yang secara etimologi, kata nasakh berarti: menghilangkan, melenyapkan, atau
menghapus, dapat juga berarti memindahkan (memindahkan sesuatu dari suatu
tempat ke tempat lain). Kata nasakh dapat juga berarti mengganti atau menukar,
membatalkan dan mengubah, dapat juga berarti pengalihan. Sesuatu yang
membatalkan, menghapus, memindahkan dan sebagainya dinamakan nasikh. Sedangkan
bagian yang dihapus dinamakan mansukh.[7] Singkatnya
dalam al-Qur’an dan Tafsirnya disebutkan nasikh ialah ayat yang menasakh dan
mansukh ialah ayat yang dinasakh.[8]
Pengertian nasakh secara terminology
menurut Manna’ Khalil ialah “mengangkat (menghapus) hukum syara’ dengan dalil
hukum (khitab) syara’ yang lain”.[9] Menurut
Muhammad ‘Abd Azhim al-Zarqaniy sebagaimana dikutip Dr Usman, M.Ag dalam buku
Ulumul Qur’an, bahwa nasakh adalah mengangkat/menghapus hukum syara’ dengan
dalil syara’ yang lain yang datang kemudian.[10]
Mengenai nasakh, as-Syatibi sebagaimana
yang dikutip oleh Dr. M Quraish Shihab menyatakan bahwa para ulama terdahulu
memperluas arti nasakh, sebagai berikut:
a.
Pembatalan hukum yang ditetapkan
terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian.
b.
Pengecualian hukum yang bersifat
umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian
c.
Penjelasan yang datang kemudian
terhadap hukum yang bersifat samar
Pengertian yang begitu luas tersebut
dipersempit oleh para ulama yang datang kemudian. Menurut mereka nasakh
terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian guna membatalkan atau
menyatakan berakhir masa berlakuanya hukum yang terdahulu, sehingga
ketentuan hukum yang berlaku adalah yang datang terakhir.[12]
Sedang mansukh
menurut Syaikh Manna’ kalill adalah “hukum yang diangkat atau yang dihapuskan”[13] Dalam al-Qur’an
disebutkan bahwa” Nasakh dalam arti istilah adalah mengangkat atau menghapuskan
hukum syara’ dengan dalil syara’. Nasikh ialah dalil syara’ yang menghapus suatu hukum, dan
mansukh ialah hukum syara’ yang telah dihapus.[14]
B.
Ruang Lingkup dan
Syarat-Syarat Nasakh
Mengenai lingkup nasakh, Manna’ Khalil menyimpulkan bahwa nasakh hanya
terjadi pada perintah dan larangan, baik yang diungkapkan dengan tegas dan
jelas atau diungkapkan dengan kalimat berita (khabar) yang bermakna ‘amar (perintah)
atau nahyi (larangan), jika hal tersebut tidak berhubungan dengan persoalan
akidah, zat Allah, sifat-sifat Allah, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan hari
kemudian, serta tidak berkaitan dengan etika dan akhlak atau dengan pokok-pokok
ibadah dan muamalah.
Hal
itu karena semua syari’at ilahi tidak terlepas dari pokok-pokok tersebut.
Sedang dalam masalah pokok semua syari’at adalah sama.[15]
Allah berfirman yang
artinya: ”Dia telah
mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah
kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa
dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama, dan janganlah kamu berpecah belah
tentangnya”(QS Asy-Syuura ayat 13)[16]
Nasakh tidak terjadi dalam berita, khabar, yang jelas-jelas tidak bermakna
talab (tuntutan:perintah atau larangan), seperti janji (al-wa’d) dan ancaman (al-wa’id) demikian menurut Syaikh
Manna’.
Berikut Syarat-Syarat Mansukh:
1. Hukum
yang mansukh adalah hukum syara’.
2. Dalil
penghapusan hukum tersebut adalah khitab syar’I yang datang lebih kemudian dari
khitab yang hukumnya mansukh.
3. Khitab
yang dihapuskan atau diangkat hukumnya tidak terikat(dibatasi) dengan waktu
tertentu. Sebab jika tidak demikian maka hukum akan berakhir dengan berakhirnya
waktu tersebut. Yang demikian tidak dinamakan nasakh.[17]
C.
Pembagian Nasakh
Pada umumnya para ulama membagi penasakhan ini menjadi empat bagian,
sebagai berikut pembagiannya:
a.
Nasakh Sunnah
dengan Sunnah
Suatu hukum syara’ yang dasarnya sunnah kemudian dinasakh
atau dihapus dengan dalil syara’ dari sunnah juga. Contohnya adalah larangan
ziarah kubur yang dinasakh menjadi boleh. Hadisnya seperti yang diriwayatkan at-Tirmidzi”
Dahulu aku melarang kamu berziarah kubur, sekarang berziarahlah”.(Riwayat at-Tirmidzi).
Dalam hal nasakh sunnah dengan sunnah ini Manna’Khalil al-Qattan
mengkategorikan ke dalam empat bentuk, yaitu (1). nasakh mutawatir dengan
mutawatir.(2) nasakh ahad dengan ahad.(3) ahad dengan mutawatir.(4) nasakh
mutawatir dengan ahad. Tiga bentuk pertama dibolehkan, sedang bentuk keempat jumur tidak
membolehkannya.[18]
b.
Nasakh Sunnah
dengan Al-Qur’an
Suatu hukum
yang telah ditetapkan dengan dalil sunnah kemudian dinasakh dengan dalil al-Qur’an,
seperti shalat yang semula menghadap Baitul Maqdis kemudian menjadi menghadap
Ka’bah di Masjidil Haram setelah turun ayat al-Qur’an yang artinya: “Maka hadapkanlahwajahmu ke arah Masjidil Haram”
(al-Baqarah: 144)[19]
Contoh lain
tentang kewajiban berpuasa pada hari ‘Asyura tanggal 10 Muharram menjadi tidak
wajib, tetapi sunnah saja setelah turun ayat kewajiban berpuasa pada bulan
Ramadhan, sebagaimana firmannya: “Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di
dalamnya diturunkan al-Qur’an, sebagai petujuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena
itu barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.”(al-
Baqarah:185)[20]
Namun nasakh
seperti itu pun ditolak oleh Imam Syafi’i sebagaimana dikutip Syaikh Manna’
dari al-Itqan, menurut Syafi’I; apa saja yang ditetapkan sunnah tentu didukung
oleh al-Qur’an, dan apa saja yang ditetapkan al-Qur’an tentu didukung pula oleh
Sunnah. Hal
tersebut menurut beliau antara Kitab dengan Sunnah harus senantiasa sejalan dan
tidak bertentangan.[21]
c.
Nasakh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
Hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil ayat al-Qur’an kemudian dinasakh dengan
dalil ayat al-Qur’an juga. Para Ulama berbeda pendapat dalam
masalah ini. Adapun mereka yang menyatakan adanya nasikh mansukh dalam
al-Qur’an
berdasarkan irman Allah dalam surah al-Baqarah 106. Mereka berpendapat bahwa adanya nasikh dan mansukh
dalam al-Qur’an dapat diterima akal karena
Allah Maha Kuasa, Maha Pengasih dan Penyayang, sehingga hukum yang pada mulanya
ringan
perlu ditetapkan, dan diganti dengan hukum yang tidak ringan lagi setelah orang
Islam menghadapi keadaan normal dan dipandang sudah mampu menghadapi hukum yang
tidak ringan lagi. Hal tersebut termasuk kebijakan Allah Yang Maha Mengetahui. Namun sebagian
ulama
lain berpendapat bahwa tidak ada nasikh mansukh dalam ayat-ayat al-Qur’an.
Menurut ulama-ulama ini al-Qur’an
memang telah menasakh kitab-kitab suci terdahulu, tetapi semua ayat al-Qur’an
yang ada sekarang tidak ada lagi yang mansukh. sebagaimana firman Allah SWT
dalam surah Fussilat: 42 Yang artinya: “Yang tidak akan didatangi oleh
kebatilan baik dari depan maupun dari belakang yang diturunkan dari Tuhan yang
Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji”.[22] Karena tidak ada satu ayat pun yang
batil baik di bagian muka maupun di belakang, tidak ada ayat al-Qur’an yang dinasakh maupun
mansukh. Ayat-ayat al-Qur’an memang telah menasakh ayat-ayat dalam kitab-kitab
suci terdahulu yaitu Taurat, Zabur, dan Injil. Pendapat demikian misalnya
dikemukakan oleh Abu Muslim al-Isfahani, seorang mufassir yang menulis kitab Jami’ut
Ta’wil. Beberapa mufassir lain juga berpendapat demikian bahwa sesama al-Qur’an tidak ada yang nasikh dan
mansukh.
d. Nasakh
Al-Qur’an dengan Sunnah
Hukum yang didasarkan pada dalil
ayat al-Qur’an dinasakh dengan dalil sunnah. [23]
Nasakh jenis ini menurut Syaikh
Manna’ terbagi dua, yaitu:
·
Nasakh Al-Qur’an dengan Hadits Ahad.
Jumhur
berpendapat, al-Qur’an tidak boleh dinasakh oleh hadis ahad, sebab al-Qur’an
adalah mutawatir dan menunjukkan sebuah yakin, sedang hadis ahad zanni,
bersifat dugaan, di samping tidak sah pula menghapus sesuatu yang ma’lum (jelas
diketahui) dengan yang maznun (diduga).
·
Nasakh Al-Qur’an dengan Hadis Mutawatir.
Nasakh
jenis ini dibolehkan oleh Malik, Abu Hanifah dan Ahmad dalam satu riwayat,
sebab masing-masing keduanya adalah wahyu.Dasarnya adalah firman Allah dalam
surah an Najm:
3-4. Artinya”Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.
Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. Serta
Surah An Nahl ayat 44. Artinya “Dan kami turunkan kepadamu al-Qur’an agar kamu
menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”. Dan
nasakh itu sendiri merupakan salah satu penjelasan. Sementara itu Asy-Syafi’I,
Zhahiriyah dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain menolak nasakh seperti ini,
berdasarkan firman Allah dalam surah al-Baqarah: 106: Terjemahan “Apa saja ayat yang kami nasakhan, atau kami jadikan (manusia) lupa
kepadanya, kami datangkan yang lebih baik atau yang sebanding denganya”[24] Sedang hadits menurut ulama-ulama
tersebut sebanding dengan al-Qur’an.[25]
Jadi jumhur ulama sepakat tidak ada nasakh al-Qur’an dengan sunnah, karena al-Qur’an
lebih tinggi dari sunnah, jadi tidak mungkin dalil yang lebih tinggi dihapus
oleh dalil yang lebih rendah. Pada Surah al-Baqarah ayat 106 telah disebutkan
bahwa dalil yang menasakh yaitu lebih baik dalam arti kuat dari pada dalil yang
dinasakh, atau setidaknya sama.
D. Bentuk-Bentuk
Nasakh
Para
ulama yang mengakui tentang adanya nasakh mengemukakan ada tiga bentuk nasakh,
yaitu:
Nasakh hukum sedang tilawahnya
tetap, nasakh hukum dan tilawah, nasakh tilawah sedang hukumnya tetap.[26]
a. Nasakh
Hukumnya Sedangkan Tilawahnya Tetap
Misalnya
hukum ‘iddah bagi isteri yang ditinggal mati suaminya dalam surah al-Baqarah
ayat 240 ditetapkan ‘iddahnya selama satu tahun, kemudian dinasakh
menjadi hanya empat bulan sepuluh hari seperti ditetapkan dalam Surah al-Baqarah
234 (ayat 240 turun lebih dahulu daripada ayat 234). Lalu timbul pertanyaan.
Apakah hikmah penghapusan hukum sedang tilawahnya tetap? Jawabannya ada dua,
yaitu (1) al-Qur’an di samping dibaca untuk diketahui makna dan diamalkan
hukumnya, juga al-Qur’an sebagai Kalamullah yang membacanya mendapat pahala.(2)
Pada umumnya nasakh itu untuk meringankan, sehingga dengan tetapnya
tilawah dan terus dibaca untuk mengingatkan akan nikmat dihapuskannya kesulitan
(masyaqqah) dari hukum yang dihapus.
b. Nasakh
Hukum dan Tilawah
Dalam
hal ini baik hukum maupun tilawahnya dihapus sehingga ayatnya maupun hukumnya
sudah tidak ada lagi, dan diganti dengan hukum baru pada ayat al-Qur’an. Bentuk
ini menurut sebagian besar ulama tidak terdapat dalam al-Qur’an, karena
ayat-ayat al-Qur’an sejak diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, hingga wafat
beliau, bahkan hingga sekarang, tidak ada yang berubah atau berkurang. Nasakh
hukum dan tilawah hanya ada pada kitab-kitab suci terdahulu, yaitu antar
kitab-kitab Zabur, Taurat, dan Injil yang telah dinasakh al-Qur’an. Meskipun
begitu, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa nasakh hukum dan tilawahnya
ini ada juga dalam al-Qur’an seperti yang diriwayatkan oleh Muslim dan beberapa
perawi hadits lain, dari Aisyah, ia berkata: ”Diantara yang diturunkan kepada
beliau adalah sepuluh susuan yang diketahui itu menjadikan muhrim(haram
dinikahi), kemudian dinasakh oleh lima susuan yang diketahui. Maka ketika
Rasulullah wafat ‘lima susuan’ ini termasuk ayat al-Qur’an yang baca”.
Kata-kata Aisyah “lima susuan ini termasuk ayat al-Qur’an yang dibaca”, pada
lahirnya menunjukkan bahwa tilawahnya masih tetap, tetapi tidak demikian
halnya, karena ia tidak terdapat dalam mushaf Usmani. Kesimpulan demikian
dijawab, bahwa yang dimaksud dengan perkataan Aisyah tersebut ialah ketika
beliau menjelang wafat. Yang jelas bahwa tilawahnya itu telah dinasakh (dihapuskan)
tetapi penghapusan ini tidak sampai kepada semua orang kecuali sesudah
Rasulullah wafat. Oleh karena itu ketika beliau wafat, sebagian orang masih
tetap membacanya.
c. Nasakh
Tilawah Sedang Hukumnya Tetap
Menurut
sebagian besar ulama bentuk ini juga tidak terdapat dalam al-Qur’an, tetapi
terdapat antar kitab-kitab suci terdahulu. Dalam fiqih ada istilah yang
disebut”Syar’un man qablana”yaitu syari’at orang-orang sebelum kita. Hukum
syari’at itu masih kita lakukan hingga sekarang, seperti kewajiban khitan bagi
anak laki-laki sebelum usia balig. Tetapi ayat yang mewajibkan khitan pada
kitab-kitab suci terdahulu sudah tidak perlu kita baca lagi.
Tetapi
ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa nasakh tilawah tetapi hukumnya
tidak dinasakh ada juga dalam al-Qur’an, yaitu tentang hukum rajam, ayat yang
telah dinasakh dan kini tidak terdapat dalam al-Qur’an, yaitu; “Orang tua
laki-laki dan perempuan apabila keduanya berzina maka hendaknya dirajam kedua
orang tersebut dengan pasti sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana”.[27]
E. Pendapat
Ulama Tentang Nasakh
a. Menerima
Adanya Nasakh/Akomodasi
Ulama-ulama
yang menerima adanya nasakh berpendapat, nasakh adalah suatu hal yang dapat
diterima akal dan telah pula terjadi dalam hukum-hukum syara’. Berdasarkan
dalil-dalil sebagai berikut; (1) perbuatan Allah tidak bergantung pada alasan
dan tujuan. Allah bisa saja memerintahkan sesuatu pada suatu waktu dan
melarangnya pada waktu yang lain. Karena hanya Dialah yang lebih mengetahui
kepentingan hamba-hamba-Nya. (2) Nash-nash kitab dan sunnah
menunjukkan kebolehan nasakh dan terjadinya, antara lain Firman Allah dalam
Surah an-Nahl ayat 101 Terjemahan “Dan apabila Kami letakkan suatu ayat ditempat ayat
yang lain”[28]
Juga dalam Firman Allah dalam Q.S.
al-Baqarah :106. Abd al-Wahhab al-Khallab
berpendapat sebagaimana dikutip Nashruddin Baidan dalam bukunya Wawasan baru
ilmu tafsir, bahwa memang terdapat nasakh sebelum Rasul wafat. Namun setelah
wafat beliau tidak ada lagi nasakh.[29] Menurut
Abdul Azim al-Zarqani sebagaimana dikutip M Quraish Shihab bahwa para pendukung
nasakh mengakui bahwa nasakh baru dilakukan apabila; (a) terdapat dua ayat
hukum yang saling bertolak belakang dan tidak dapat dikompromikan. (b) Harus
diketahui secara meyakinkan perurutan turunnya ayat-ayat tersebut, sehingga
yang lebih dahulu ditetapkan sebagai mansukh dan yang kemudian sebagai nasikh.[30]
Termasuk ulama-ulama yang menerima adanya nasakh
adalah al-Suyuthi dan Imam Syafi’I.
b. Menolak
Adanya Nasakh/Kitis
Diantara yang menolak adanya nasakh
adalah Abu Muslim al Isfahani. Kemudian diikuti oleh para ulama mutaakhirin.
Diantara alasan mereka adalah; (1) sekiranya dalam al-Qur’an ada nasakh, maka
berarti dalam al-Qur’an ada yang salah atau batal. Sedang dalam al-Qur’an
dinyatakan tidak ada kebatalan (QS.41:42). (2) Dalil yang dijadikan alasan
nasakh perlu peninjauan lebih lanjut. Kosakata”ayat” tidak hanya berarti ayat al-Qur’an
tetapi dapat berarti mu’jizat, dapat juga berarti kitab sebelum al-Qur’an (Taurat,
Zabur, dan Injil) disamping itu kata nasakh mempunyai arti bermacam-macam. Maka
lafal نَنْسَخْ dalam ayat 106
Surah al-Baqarah dapat diartikan “kami menukilkan” atau “Kami memindahkan” ayat
al-Qur’an dari Lauh Mahfuzh ke langit dunia.(3)Tidak ada kesepakatan para ulama
berapa jumlah ayat yang telah dinasakh.(4) Tidak ada penegasan dari Nabi
tentang ada atau tidaknya nasakh.(5)Adanya ayat yang nampaknya bertentangan dan
yang mungkin belum dapat dikompromikan, belum bisa menjadi jaminan adanya
nasakh. Ternyata banyak ayat yang semula diduga telah dinasikh-kan, dapat
dikompromikan dengan jalan takhsikh, atau taqyid atau ta’wil atau dengan cara
lain.[31]
Nasr Hamid Abu Zaid berpendapat dalam bukunya Tekstualitas al-Qur’an; kritik
terhadap ulumul al-Qur’an, bahwa fenomena nasakh yang keberadaannya diakui oleh
ulama menimbulkan problema yaitu bagaimana mengkompromikan antara fenomena ini
dengan konsekuensi yang ditimbulkannya bahwa teks mengalami perubahan melalui
nasakh, dengan keyakinan umum bahwa teks sudah ada sejak azali di Lauh Mahfuzh?[32]
c. Dekonstruksi
Dekonstruksi ini bermakna bahwa
orang-orang yang menerima adanya nasikh dan mansukh itu tidak sekedar menerima
dengan Cuma-Cuma begitu saja, namuan menerima dengan melakukan pembongkaran
terhadap ayat-ayat yang terjadi nasikh dan mansukh dalam artian dia akan
mengkritisi apa yang terjadi dengan nasikh dan mansukh tersebut.
F. Beberapa
Contoh Nasikh Mansukh
Al-Suyuti
menyebutkan beberapa contoh ayat nasikh dan mansukh sebagaimana
disebutkan dalam Mabahis fi ‘Ulumul Qur’an (Studi ilmu-ilmu Qur’an. Juga
terdapat dalam al-Qur’an dan Tafsirnya, Yaitu: Firman Allah dalam
Q.S. al-Baqarah :115. Terjemahan “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, Maka ke mana pun kamu menghadap di
situlah wajah Allah”.[33]
Firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah: 144. Terjemahan: “Maka hadapkan
wajahmu ke arah Masjidil Haram”[34] Menurut Syaikh Manna’ ayat pertama tidak dinasakh sebab ia berkenaan
dengan salat sunnah saat dalam perjalanan yang dilakukan di atas kendaraan,
juga dalam keadaan takut dan darurat. Dengan demikian, hukum ayat ini tetap
berlaku, sebagaimana dijelaskan dalam as-Sahihain. Sedang ayat kedua
berkenaan dengan salat fardu lima waktu. Dan yang benar, ayat kedua ini menasakh
perintah menghadap ke Baitul Makdis yang ditetapkan dalam sunnah.[35]
Firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah: 18 Terjemahnya: “Diwajibkan atas kamu, apabila maut
hendak apabila menjemput seseorang diantara kamu, jika dia meninggalkan harta,
berwasiat untuk kedua orang tua dari karib kerabat”[36]
Dikatakan, ayat ini mansukh oleh ayat
tentang kewarisan an-Nisa: ayat 11-12 dan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan
Tirmidzi “ sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang
mempunyai hak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”[37]
Firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah: 184. Terjemahan “Dan wajib bagi mereka yang kuat menjalankan puasa (jika mereka tidak
puasa) membayar fidyah”[38] Ayat ini dinasakh oleh: Firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah: 185 Terjemahan “Maka barang siapa yang menyaksikan bulan Ramadhan, hendaklah ia berpuasa”[39]
Hal ini berdasarkan keterangan dalam as-Sahihain,
berasal dari Salamah bin Akwa, “ ketika turun Surah al-Baqarah ayat 184, maka orang yang ingin tidak berpuasa, ia membayar
fidyah, sehingga turunlah ayat sesudahnya yang menasakhkannya”. Ibn Abbas berpendapat, ayat pertama adalah muhkam, tidak mansukh.
Bukhari meriwayatkan dari ‘Ata’, bahwa ia mendengar Ibn Abbas membaca: “Dan
bagi mereka yang kuat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, memberi makan seorang miskin.” Ibnu Abbas mengatakan, ayat ini tidak dimansukh,
tetapi tetap berlaku bagi mereka yang telah lanjut usia yang tidak lagi sanggup
berpuasa.Mereka boleh tidak berpuasa dengan memberikan makanan kepada seorang miskin
pada setiap harinya. Dengan demikian, maka makna yatikuwnahu bukanlah yastatiyuwnahu
(sanggup menjalankanya). Tetapi maknanya ialah “mereka sanggup
menjalankannya dengan sangat susah payah dan memaksakan diri”.[40]
Firman
Allah dalam QS. Al-Baqarah : 240
وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأَزْوَاجِهِم مَّتَاعًا
إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Dan
orang-orang yang akan meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan isteri,
hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga
setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah
(sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal)
membiarkan mereka berbuat ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana. (QS.Al-Baqarah 2:240)[41] Dinaskh dengan ayat
Al-Baqarah : 234.
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ
وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ
وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ
فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُ
Artinya: “Orang-orang yang
meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para
isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian
apabila telah habis masa ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu(para wali)
membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah
mengetahui apa yang kamu perbuat. ( QS. Al-Baqarah /2:234)[42]
III.
PENUTUP
Nasakh ialah mengangkat atau
menghapuskan hukum syara’ dengan dalil syara’. Nasikh ialah dalil syara’ yang
menghapus atau mengangkat suatu hukum, dan mansukh ialah hukum syara’ yang
telah dihapus atau diganti. Nasakh hanya terjadi pada perintah dan larangan,
baik yang diungkapkan dengan tegas dan jelas maupun yang diungkapkan dengan
kalimat berita (khabar) yang bermakna ‘amar(perintah) atau nahyi(larangan),
tidak ada nasakh ayat tentang persoalan akidah, zat Allah, sifat-sifat Allah,
kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan hari kemudian, etika dan akhlak atau dengan
pokok-pokok ibadah dan muamalah.
Para ulama berbeda pendapat tentang
ada tidaknya nasikh mansukh dalam Al Qur’an. Sedangkan hadis yang dinasakh oleh
ayat Al Qur’an jumhur ulama mengakui adanya hal tersebut. Dan ayat Al Qur’an
yang dinasakh oleh hadis para ulama sepakat hal tersebut tidak ada.
Adapun makna secara akomodasi
berarti menerima adanya nasikh dan mansukh, baik itu nasikh hukumnya saja,
ayatnya saja ataupun nasikh secara keseluruhan yaitu nasikh dan mansukh ayat
dan hukumnya, sedangkan makna secara kritis berarti menolak dengan adanya
nasikh dan mansukh, baik hanya nasikh secara hokum sedangkan ayatnya masih atau
nasikh ayat dan hukumnya masih atapun nasikh keduanya antara ayat dan hukumnya,
sedangkan makna secara deskontruksi berarti menerima adanya nasikh dan mansukh
tetapi dengan cara membongkar terhadap ayat yang menasikh dan ayat yang
mansukh, dalam artian akan mengkritisi ayat-ayat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar