BAB I
Pendahuluan
Kajian
fiqih merupakan produk ulama yang dihasilkan dari pemahaman terhadap wahyu. Meskipun
manusia memegang peranan penting dalam memahami wahyu, tetapi hal yang tidak boleh
diabaikan adalah ia tidak boleh keluar dari konteks wahyu.[1]
Ada dua tahapan yang harus dilalui oleh umat Islam untuk menjadikan syariat sebagai
pengendali kehidupan.[2]
Pertama, tahap pemahaman mendalam terhadap syariat. Tahapan ini diisi dengan serangkaian
upaya untuk memahami, menggali,dan mengambil hokum dari wahyu dan al Hadis. Pada intinya umat Islam harus mendalami ilmu
fiqih dan perangkat ilmu pendukung lainnya serta berusaha mengoperasionalkannya
dalam proses ijtihadiyah. Kedua, tahapan pembumian. Tahapan ini diisi dengan aktualisasi
nilai-nilai syariat yang sudah dikontruksikan melalui fiqih dalam kehidupan sosial.
Kedua
tahapan tersebut belum tentu menjamin adanya titik temu antara realita kehidupan dengan
idialitas syariah secara pasti karena dimungkinkan adanya kekurangan
atau kesalahan pada salah satunya atau keduanya. Oleh karena itu membutuhkan kerja
keras akal manusia berupa ijtihad yang akan memungkinkan syariah atau wahyu dapat
terlaksana dengan benar sehingga ada kesesuaian antara perilaku sehari-hari dengan
Tuhan.
Fiqih
telah
memberikan
pengaruh yang sangat mendalam dalam
kehidupan
umat Islam. Fiqih sebagai
formulasi
pemahaman
terhadap
syariah
telah
menjalankan dua fungsi.
Pertama, fiqih berfungsi membangun
perilaku
setiap
individu
muslim
berdasarkan aqidah, syariah dan akhlak. Kedua ia merealisasikan sebuah tatanan
kehidupan
sosial
masyarakat yang sejalan dengan nilai
syariah, seperti keadilan, persamaan dan kemitraan.[3]
Pada dasarnya setiap ilmu
itu memiliki struktur dan cara kerjanya masing-masing, begitu juga dengan ilmu
fiqih yang merupakan sebuah ilmu maka harus memiliki struktur dan cara
kerjanya, namun pada kenyataanya belum ada saatupun buku yang ditulis yang
didalamnya terdapat bahasan tentang struktur dan cara kerja ilmu fiqih.
Sehingga dalam pembahasan ini
penulis mencoba untuk mengungkapkan struktur ilmu fiqih serta cara kerja ilmu fiqih
dalam memahami syari’ah.
BAB II
STRUKTUR ILMU FIQIH
A.
ILMU FIQIH
Pengertian Ilmu Fiqih:
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang
berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah,
makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas
(tafshili). Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath
(mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”.[4]
Pondasi Ilmu Fiqih:
Pondasi ilmu fiqih yang utama ada dua, dan ini juga
termasuk pondasi agama Islam, yaitu:
a.
Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber
ajaran agama islam yang paling utama, segala hal yang berkaitan dengan manusia
ada dan diatur di dalam al-Qur’an. Al-Qur’an menjadi pondasi awal yang sangat
urgen yang tidak bisa digantikan dengan landasan yang lain, dikarenakan
al-Qur’an diturunkan langsung oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw sebagai
pedoman hidup manusia, sehingga segala permasalahan yang dihadapi oleh manusia
harus dikembalikan kepada al-Qur’an sebagai landasan utama agama Islam.
b. As-Sunah
As-Sunah merupakan segala
hal yang berasal dari Nabi Muhammad saw. yang berfungsi sebagai penjelas,
perinci, serta panguat bagi aturan-aturan yang ada di dalam al-Qur’an. Semua hukum yang ada di dalam al-Qur’an yang belum jelas ataupun yang masih
disebutkan secara umum akan dijelaskan dan diperinci oleh Hadis Nabi saw.
sehinga as-Sunah dijadikan sebagai sumber ajaran agama yang kedua yang
berfungsi sebagai pendukung dan penguat al-Qur’an.
B.
PENGERTIAN ILMU FIQIH
1. Pengertian Ilmu Fiqih
Dari pengertian yang
dikemukakan di atas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa ilmu fiqih adalah ilmu
yang digunakan untuk mengkaji suatu permasalahan dalam agama yang prodaknya
disebut fiqih, fiqih adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum Allah dalam
perbuatan mukalaf yang diambil dari Al Qur'an dan As-Sunnah, seperti wajib,
sunnah, makruh dan mubah yang merupakan bagian dari yang mengatur hubungan
manusia dengan Tuhan dan manusia dengan manusia.
C. KERANGKA ILMU FIQIH
Metode yang digunakan dalam ilmu fiqih untuk dapat
menentukan permasalahan dalam agama islam yang terjadi pada masa sekarang ini:
a) Menentukan hukum terhadap permasalahan yang terjadi pada masa sekarang
melalui dalil al-Qur’an.
b) Mencari hukum terhadap permasalahan yang teradi pada masa sekarang melalui hadis
Nabi.
c) Mencari hukum terhadap permasalahan yang terjadi pada masa sekarang melalui
ijma’ para sahabat.
d) Mencari hukum terhadap permasalahan yang terjadi pada masa sekarang dengan
cara mengqiyaskan/menyamakan dengan permasalahan yang pernah terjadi
pada masa Nabi.
BAB III
CARA KERJA ILMU FIQIH
Ilmu fiqih adalah suatu ilmu yang digunakan atau yang
ditempuh untuk dapat menentukan suatu hukum. Suatu permasalahan yang muncul
pada masalahan yang tidak pernah terjadi pada masa Nabi namun muncul pada saat
ini dan barkaitan dengan hukum maka untuk dapat menentukannya diperlukan yang
namanya ilmu fiqih, contohnya sebagai berikut:
Permasalahan yang pada masa nabi tidak ada namun muncul
pada masa sekarang diantaranya adalah NARKOBA, permasalahan ini muncul pada
masa sekarang dan tidak terjadi pada masa Nabi, sehingga tidak tahu apa hukum
dari mengkonsumsi narkoba, dan sebelum kita mencari apa hukum dari mengkonsumsi
narkoba, sekiranya perlu kita tahu dulu seluk beluk tentang narkoba itu sendiri
dari manfaatnya, ataupun untung ruginya. Barulah kita mencari hukumnya.
Setelah itu barulah kita cari dahulu ada atau tidak dalil
Qur’an yang membahas permasalahan tersebut baik secara jelas ataupun samar,
apabila tidak maka perlu dicari di dalam hadis-hadis Nabi, apabila tidak ada
juga barulah kita lihat dari ijma’ para ulama, jika tidak ada juga barulah kita
gunakan Qiyas, yaitu menyerupakan dengan permasalahan dari masa Nabi.
Jadi, seperti itulah kurang lebih cara kerja ilmu fiqih:
·
Yang pertama adalah
mencari dalil al-Qur’an tentang bagaimana hukum NARKOBA sesuai dengan teks atau
konteks ayat al-Qur’an
·
Selanjutnya dalah mencari
hadis tentang hukum NARKOBA ataupun yang membahas tentang NARKOBA setelah tidak
ditemukan, maka
·
Selanjutnya dicari di
dalam ijma’ para sahabat Nabi tentang NARKOBA, setelah dicari di dalam ijma’
tidak terdapat pembahasan tentang NARKOBA, maka selanjutnya,
·
Selanjutnya mengqiyaskan
atau menyamakan hukum narkoba dengan permasalahan yang ada pada masa Nabi dan
para sahabat
Ternyata narkoba bisa
diqiyaskan atau disamakan dengan hukum khomer, dimana komponen yang terkandung
di dalam narkoba 90% sama dengan yang terkandung di dalam khomer, sehingga
narkoba memiliki hukum yang sama dengan khomer, yaitu hukum mengkonsumsi
narkoba adalah haram sebagaimana haramnya mengkonsumsi khomer.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut:
1. Hakekat ilmu fiqih adalah pengetahuan yang membahas bagaimana cara
seseorang yang ahli dalam bidang agama untuk menentukan suatu hukum dari sebuah
permasalahan yang terjadi pada masa sekarang.
2. Struktur ilmu fiqih adalah pertama pondasinya yaitu pondasi ilmu
fiqih, kedua kerangka ilmu fiqih yaitu metode yang ditempuh dalam
mencari hukum suatu permasalahan agama.
3. Cara kerja ilmu fiqih sesuai urutanya adalah: pertama mencari
didalam al-Qur’an, kedua mencari dalam hadis/sunah Nabi, ketiga
mencari dalam ijma’ para sahabat, keempat menyamakan dengan yang telah
teradi pada masa Nabi.
DAFTAR PUSTAKA
Noor, Ahmad,
dkk, EpistimologiSyara' Mencari Format BaruFiqih Indonesia, WaliSongo Press,
Yogyakarta, 2000
Rofiq, Ahmad, FiqihKontektualdariNormatifkePemaknaanSosial,
PustakaPelajar, Yogyakarta, 2004
MahfudzSahal, NuansaFiqihSosial, LKIA, Yogyakarta, 1994
Syarifudin, Amir,
PembaharuanPemikirandalamHukum Islam, Angkasa Raya, Padang, 1993
[2]MukhlasHasyim,
KonvergensiIjtihadKearahPemahamandanPerbaikanRealita, artikeldiaksesdarijurnaloase
Online Indonesia aindopubs com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar